Suap Hakim, Bupati Jepara Nonaktif Divonis 3 Tahun Penjara
›
Suap Hakim, Bupati Jepara...
Iklan
Suap Hakim, Bupati Jepara Nonaktif Divonis 3 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi, Selasa (3/9/2019). Marzuqi terbukti bersalah dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Semarang atas putusan praperadilan yang diajukannya pada 2017.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mencabut hak politik Marzuqi untuk dipilih dalam jabatan publik ataupun jabatan politik selama tiga tahun seusai menjalani masa pidana. Permohonan Marzuqi sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku juga ditolak lantaran dalam kasus ini Marzuqi merupakan pelaku utama.
Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji mengatakan, Marzuqi terbukti bersalah karena telah menyuap hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, dengan uang Rp 700 juta, terdiri dari Rp 500 juta dan 16.000 dollar AS. Suap tersebut dimaksudkan untuk membatalkan penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012.
Suap tersebut dimaksudkan untuk membatalkan penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara 2011-2012.
”Terdakwa (Marzuqi) secara sah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Aloysius.
Sementara Lasito divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permohonan justice collaborator dari Lasito juga ditolak hakim karena Lasito termasuk pelaku utama. Bahkan, Lasito meminta uang suap senilai Rp 1 miliar kepada Marzuqi. Setelah negosiasi, akhinya tercapailah kesepakatan untuk membayar Rp 700 juta.
Aloysius menuturkan, uang suap tersebut diberikan kepada Lasito pada 12 November 2017 di Laweyan, Solo, dengan menggunakan plastik putih bertuliskan ”Bandeng Juwana”. Agar tidak mencurigakan, tumpukan uang di dalam plastik ditutup dengan satu kotak ikan bandeng.
Hukuman minimum
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto mengatakan, vonis yang diberikan kepada Marzuqi dan Lasito lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa menuntut Marzuqi dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan, serta pencabutan hak politik Marzuqi untuk dipilih dalam jabatan publik ataupun jabatan politik selama lima tahun seusai menjalani masa pidana. Adapun Lasito dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan.
”Kami akan berdiskusi dulu dengan pimpinan terkait vonis kepada terdakwa Lasito dan Marzuqi. Jika menengok kembali Undang-Undang Tipikor, hukuman ini adalah hukuman minimum,” kata Wawan.
Jika menengok kembali Undang-Undang Tipikor, hukuman ini adalah hukuman minimum.
Tak hanya itu, KPK juga akan mendalami salah satu fakta persidangan terkait aliran dana suap yang diterima Lasito. Dalam kesaksiannya, Lasito mengatakan, sebagian uang hasil suap yang diterima diserahkan kepada ketua Pengadilan Negeri Semarang kala itu, yakni Purwono Edi Santosa. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pengadilan.
”Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Bukti terkait adanya aliran dana kepada Purwono juga akan kami gali terus,” kata Wawan.
Marzuqi menambah panjang daftar kepala daerah di Jawa Tengah yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, penyalahgunaan wewenang dengan terlibat praktik korupsi dan suap di Jateng terjadi pada Bupati Klaten Sri Hartini, Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, Bupati Kebumen Yahya Fuad, Bupati Purbalingga Tasdi, dan terakhir Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
Bulan lalu, Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan, mitigasi korupsi sudah dipahami oleh semua kepala daerah karena mereka semua sudah mengikuti pelatihan pencegahan korupsi di KPK. Selain itu, mereka juga sudah menandatangani pakta integritas (Kompas, 26/7/2019).