Ini Nama Sejumlah Anggota DPR Pengusul Revisi UU KPK
›
Ini Nama Sejumlah Anggota DPR ...
Iklan
Ini Nama Sejumlah Anggota DPR Pengusul Revisi UU KPK
Para anggota DPR pengusul revisi UU KPK yang dinilai banyak kalangan berpotensi melemahkan KPK, berasal dari lima fraksi partai politik pendukung pemerintah.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu dan Agnes Theodora
·3 menit baca
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi telah disetujui menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/9/2019). Namun siapa anggota DPR yang mengusulkan revisi itu, tak pernah dijelaskan saat rapat. Rapat sebatas menyebutkan revisi merupakan usul dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.
DPR pun merahasiakan siapa saja pengusul revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau biasa disebut UU KPK. Setiap kali ditanyakan, pimpinan dan kebanyakan anggota DPR, hanya menyebut usulan diajukan lintas fraksi.
Kemudian saat Baleg DPR mempersilakan para anggota DPR pengusul revisi untuk memaparkan materi revisi berikut alasannya, Selasa (3/9/2019) malam, agenda tersebut dirahasiakan dari media. Rapat juga digelar tertutup.
Jadi siapa sebenarnya anggota DPR yang mengusulkan revisi? Dari fraksi mana para anggota DPR itu?
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani hanya mau menyebut pengusul berjumlah sekitar enam orang.
“Setahu saya ada sekitar 6 orang. Yang jelas lintas fraksi. Kalau 6 orang berarti maksimal dari 6 fraksi,” katanya.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno bersedia memberi bocoran lebih banyak. Dia tak menampik para pengusul adalah Masinton Pasaribu dan Risa Mariska dari Fraksi PDI-P, Saiful Bahri Ruray dari Fraksi Partai Golkar, Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Achmad Baidowi dari Fraksi PPP, dan Taufiqulhadi dari Fraksi Partai Nasdem.
“Betul. Ada beberapa lagi ya, saya nggak hapal betul, karena kan inisiator seperti itu kan untuk supaya jelas pertanggungjawabannya, jadi mereka mempresentasikan dalam rapat Baleg itu, mereka duduk berhadapan dengan pimpinan Baleg. Kami sebagai anggota kan ada di kanan dan kiri,” jelasnya.
Masinton pun tak mengelak dirinya di antara pengusul revisi UU KPK.
“Ini kan bukan usulan baru. Sudah muncul sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian tahun 2015, saya juga sudah mengusulkan bersama beberapa anggota yang lainnya ya. Kemudian sekarang, saya dan beberapa teman-teman kembali mengusulkan itu,” kata Masinton.
Dia juga tak menampik di antara pengusul adalah Risa Mariska, Taufiqulhadi, dan Achmad Baidowi. “Kan sah saja kami mengusulkan. Kami punya pandangan sendiri. Sebagai anggota DPR punya hak konstitusional,” ujarnya.
Mengenai alasan revisi UU KPK kembali diajukan, dia bersama para pengusul lainnya berpandangan agenda pemberantasan korupsi sejak reformasi, belum optimal.
“Tidak mengoptimalkan fungsi pencegahan. Kalau KPK hanya menindak itu tidak akan menyelesaikan korupsi kita,” tambah Masinton.
Untuk diketahui, revisi UU KPK di antaranya hendak menghadirkan Dewan Pengawas KPK. Dewan terdiri atas lima anggota. Tiga diantaranya dipilih DPR, dua lagi pemerintah. Selain itu, penyadapan yang selama ini menjadi senjata KPK memberantas korupsi, harus didahului izin Dewan Pengawas KPK.
Kini, harapan masyarakat untuk menghentikan revisi UU yang bisa melemahkan KPK itu berada di tangan Presiden Joko Widodo. Presiden diminta menolak revisi. Maka, tidak perlu Presiden mengirim surat presiden ke DPR terkait pembahasan perubahan UU KPK.