Uji Capim KPK Tuntas, Komisi III DPR Langsung Ambil Keputusan Malam Ini
›
Uji Capim KPK Tuntas, Komisi...
Iklan
Uji Capim KPK Tuntas, Komisi III DPR Langsung Ambil Keputusan Malam Ini
Komisi III DPR telah menuntaskan uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh calon pimpinan KPK, malam ini (12/9/2019). Rencananya Komisi III langsung mengambil keputusan malam ini juga.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Roby Arya Brata menjadi calon terakhir yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR, malam ini (12/9/2019). Seusai menguji Roby, Komisi III DPR menyatakan akan langsung mengambil keputusan.
Sesaat setelah uji kelayakan dan kepatutan terhadap Roby berakhir, sekitar pukul 23.00 WIB, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin menyatakan Komisi III akan langsung mengambil keputusan.
Namun sebelum keputusan diambil, rapat diskor sekitar 15 menit. Rapat diskors karena pimpinan Komisi III akan terlebih dulu rapat dengan ketua kelompok fraksi di Komisi III.
Janji Roby
Sementara itu, Roby Arya Brata saat memaparkan visi, misi dan programnya jika terpilih menjadi salah satu komisioner KPK periode 2019-2023, bertekad untuk mengevaluasi pendekatan penindakan tindak pidana korupsi secara menyeluruh. Ia menilai, langkah tersebut tidak relevan untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Dalam kajian ilmu kriminologi, menurut Roby, tidak ada korelasi antara penindakan dan pengurangan tindak pidana korupsi. Hal itu terbukti dengan maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK yang tidak berdampak signifikan pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Catatan Kompas, IPK Indonesia pada 2018 mencapai skor 38. Perolehan itu naik satu angka dibandingkan raihan pada 2017 dan 2016. Sementara itu, dibandingkan perolehan skor pada 2015, terjadi peningkatan dua angka, yaitu 36.
“Mereka (pimpinan KPK) bangga dalam sejarah paling banyak melakukan OTT. Kalau saya jadi pimpinan, saya akan jadi yang paling sedikit OTT tetapi IPK naik,” kata Roby.
Roby yang sudah tiga kali mengikuti seleksi capim KPK lantas mengusulkan paradigma baru dalam pemberantasan korupsi.
Dalam paradigma baru itu, dia bakal mengedepankan pencegahan. Selain itu, kerja sama dengan pemerintah dan DPR juga akan ditingkatkan. “Ke depan, dibutuhkan pimpinan KPK yang bisa berkawan dengan semua orang,” ujarnya.
Hapuskan wewenang
Roby pun mengusulkan, agar sebagian wewenang KPK dihapuskan. Salah satunya penyidikan korupsi di kepolisian dan kejaksaan. Sebab menurut dia, kewenangan itu yang menyebabkan terjadinya gesekan antara KPK dan Polri. Contohnya, pada kasus Cicak vs Buaya beberapa tahun silam.
“Saya usulkan, kewenangan itu dipindahkan saja ke Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan,” kata Roby.
Revisi UU KPK
Roby juga menegaskan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh DPR. Ia pun sependapat dengan sejumlah poin amendemen yang diajukan DPR.
Bahkan, ia mengklaim sebagai penggagas sebagian dari ide tersebut. “Saya yang pertama kali mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas KPK,” kata Roby.
Menurut dia, kehadiran Dewan Pengawas akan membuat kerja KPK lebih transparan dan akuntabel. Tanpa pengawasan, kerja lembaga cenderung tak terkendali. Ia mencontohkan, dalam hal penyadapan.
Selain itu, ia sepakat bahwa KPK harus memiliki wewenang menghentikan suatu perkara. Sebab, ketidakmampuan menghentikan perkara berpotensi mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ini menurut Roby, sudah terlihat pada sejumlah orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK tetapi kasusnya tak kunjung dituntaskan oleh KPK. "Kasus RJ Lino contohnya," katanya.