Selama bertahun-tahun, lapak usaha pembakaran arang dan peleburan timah beroperasi di dekat permukiman di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Oleh
J Galuh Bimantara
·4 menit baca
Lapak usaha pembakaran arang dan peleburan timah beroperasi di Cilincing, Jakarta Utara. Bertahun-tahun asapnya mengganggu warga.
Selama bertahun-tahun, lapak usaha pembakaran arang dan peleburan timah beroperasi di dekat permukiman di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Warga dan pihak Sekolah Dasar Negeri Cilincing 07 Pagi mengeluhkan asap yang mengganggu pernapasan dan memedihkan mata.
Kepala SDN Cilincing 07 Pagi, Juhaedin, menuturkan, lapak-lapak usaha pembakaran arang berbahan batok kelapa tersebut biasanya beroperasi pada sore menjelang maghrib hingga pagi. Saat para siswa mulai belajar, tempat pembakaran umumnya sudah menghentikan kegiatan. ”Namun, bau asap masih tercium di kelas-kelas hingga setidaknya pukul 09.00,” ucapnya di kompleks sekolah, Kamis (12/9/2019).
Adapun tempat usaha peleburan timah, berdasarkan pantauan pada Kamis pagi hingga sore, terus beroperasi. Sejumlah pekerja mendorong troli berisi material berwarna perak ke tempat peleburan dari bangunan di seberangnya. Asap yang keluar dari dua cerobong di atap berwarna putih, dan kemudian berwarna hitam.
Terkait tempat usaha pembakaran arang, ciri khasnya adalah menggunakan cerobong sederhana berbahan terpal. Data dari Kelurahan Cilincing, paling tidak ada 18 lapak pembakaran arang dan 2 tempat peleburan timah di Jalan Inspeksi Cakung Drain.
Terkait tempat usaha pembakaran arang, ciri khasnya adalah menggunakan cerobong sederhana berbahan terpal. Data dari Kelurahan Cilincing, paling tidak ada 18 lapak pembakaran arang dan 2 tempat peleburan timah di Jalan Inspeksi Cakung Drain.
Juhaedin mengatakan, asap pekat dan tebal dari kedua jenis usaha tersebut mengakibatkan pernapasan warga sekitar terganggu dan mata pedih. Bahkan, pernah ada pengendara sepeda motor yang terjatuh akibat asap yang membuat jarak pandang terbatas saat melalui deretan lapak pembakaran arang dan peleburan timah.
Asap diduga juga sudah menimbulkan korban, yaitu AP (48), salah satu guru di kawasan tersebut. Ia kini dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Utara.
Saat ditemui di rumah sakit, R (37), istri AP meminta agar identitas keduanya disamarkan karena khawatir akan reaksi dari pengelola usaha peleburan timah dan pembakaran arang. R menyampaikan, pada Maret 2019 suaminya sesak napas hebat sehingga dibawa ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta. Setelah pemeriksaan rontgen dan tes darah, dokter menyatakan ia menderita pneumonia akut.
”Dokter menanyakan apakah suami merokok atau tidak, atau tinggal di lingkungan perokok atau tidak,” ujar R. Ia pun menjawab tidak, tetapi ia memberi tahu dokter bahwa AP senantiasa melewati lapak-lapak pembakaran arang dan peleburan timah yang menimbulkan asap. Dokter pun menduga kondisi itu memicu pneumonia.
Saat libur Lebaran disambung libur pergantian tahun ajaran, kondisi AP membaik karena ia tidak pergi ke sekolah sehingga tidak perlu melewati lapak-lapak tadi. Memasuki tahun ajaran baru, dia kembali mengajar dan akhirnya kondisi tubuhnya memburuk lagi.
R juga mengeluhkan gangguan pada matanya setiap melewati lapak-lapak pembakaran akibat debu hasil pembakaran yang beterbangan. Ia pada 2015 bahkan pernah sampai ditangani dokter karena debu dari lapak menyakitkan mata sampai ia kesusahan melihat selama dua hari.
Warga Kampung Sawah di Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Sutiah (36), menambahkan, asap dan debu bahkan masih terasa di lingkungan tinggalnya yang bahkan berjarak sekitar 2 kilometer. Saat musim hujan, bau menyengat menguar dari sisa-sisa pembakaran dari peleburan timah.
Anak perempuan Sutiah yang saat ini siswa kelas II SDN Cilincing 07 Pagi juga sering batuk. Namun, anaknya belum pernah terserang sesak napas.
Lurah Cilincing Sugiman mengatakan, pihaknya sudah kerap mengadakan mediasi dengan para pelaku usaha pembakaran arang dan peleburan timah tersebut sejak 2015. Namun, solusi terbaik belum kunjung didapatkan.
Meski demikian, kegiatan mereka jelas-jelas melanggar peraturan karena berdasarkan Pasal 35 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, setiap orang atau badan dilarang mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran.
Meski demikian, kegiatan mereka jelas-jelas melanggar peraturan karena berdasarkan Pasal 35 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, setiap orang atau badan dilarang mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran.
Pada sisi lain, tanah yang ditempati mereka merupakan jalur hijau sehingga pendirian bangunan di sana ilegal. Namun, Sugiman menunggu keputusan pimpinan terkait tindak lanjutnya, termasuk terkait ada-tidaknya penertiban secara paksa.
Juhaedin meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak ada lagi lapak pembakaran arang dan peleburan timah di sana karena hal tersebut membahayakan kesehatan warga sekitar. Apalagi, permukiman di sana sudah padat. Namun, ia juga berharap para pelaku usaha itu tetap bisa mendapatkan penghasilan. Sugiman merekomendasikan mereka beralih profesi yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.