logo Kompas.id
Pemerintah Didesak Lindungi...
Iklan

Pemerintah Didesak Lindungi Hak Korban Kabut Asap

Para kelompok masyarakat sipil juga mendesak agar pemerintah menyiapkan jalur evakuasi untuk masyarakat terutama kelompok rentan ke lokasi yang lebih aman.

Oleh
Fajar Ramadhan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U2VxFK8dyrodwSvyEsd2MeZ9LJs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F2d7c7c02-1ae2-4001-8f07-ee1322498792_jpg.jpg
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Yanti Andriani saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (16/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Gabungan Kelompok Masyarakat Sipil mendesak pemerintah memberikan perlindungan hak korban kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Selain pemberian layanan kesehatan sebagai penanganan jangka pendek, pemerintah juga diminta belajar dari pengalaman kebakaran sebelumnya untuk melakukan langkah pencegahan ke depan.

Kebakaran hutan dan lahan yang berimbas pada kabut asap masih terjadi hingga Senin (16/9/2019). Berdasarkan pantauan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga pukul 09.00 WIB ada 2.853 titik panas (hotspot) terpantau dalam 24 jam terakhir. Kalimantan Tengah memiliki titik panas terbanyak dengan 548 titik serta kualitas udara dalam kategori berbahaya.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000