logo Kompas.id
Baru Disahkan, Sejumlah...
Iklan

Baru Disahkan, Sejumlah Kelompok Bersiap Ajukan Uji Materi UU KPK

Meski baru disahkan oleh DPR, sejumlah elemen masyarakat sipil berencana untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal bermasalah dalam RUU KPK.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG/KURNIA YUNITA RAHAYU/BENEDIKTUS KRISNA YOGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CUkkxyp9a8UTz_y0jaecZ6AxL4g=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F65ecc6b2-b6b3-4930-8593-92d1c23b93f7_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Deretan kursi kosong mewarnai Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-9 Masa Sidang Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Dalam rapat itu, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disahkan menjadi undang-undang.

JAKARTA, KOMPAS — Meski baru disahkan oleh DPR, sejumlah elemen masyarakat sipil berencana untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal bermasalah dalam RUU KPK. Para anggota DPR mempersilakan jika nantinya ada masyarakat yang ingin mengajukan uji materi.

Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan, pasal-pasal bermasalah dalam RUU KPK sangat layak diuji materi karena memiliki dasar hukum atau legal standing yang kuat. Menurut dia, saat ini sejumlah koalisi masyarakat sipil sedang menyiapkan kajian untuk pengajuan uji materi.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000