Aparat kepolisian turun tangan menangani pabrik yang mencemari udara Jakarta. Langkah ini bisa panjang karena diduga banyak pabrik skala kecil yang kondisinya serupa.
Oleh
Stefanus Ato
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berencana melakukan investigasi menyeluruh terhadap semua pabrik pembakaran batok dan peleburan timah yang beroperasi di wilayah Clincing, Jakarta Utara. Ada dugaan kegiatan operasional sejumlah pabrik itu terindikasi pidana.
Rencana itu merupakan langkah lanjutan dari penyegelan terhadap salah satu pabrik peleburan timah di Clincing yang asap kegiatan produksinya melebih ambang batas baku mutu.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap pabrik pembakaran batok kelapa dan peleburan timah yang beroperasi di Clincing. Sebab, ada dugaan banyak pabrik yang kegiatan produksinya mencemari udara dan membahayakan kesehatan warga.
”Kami menduga masih ada yang lain. Karena itu, kami sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Utara untuk sama-sama melakukan penindakan karena ini tugas dan tanggung jawab bersama,” katanya, di Jakarta Utara, Selasa (17/9/2019).
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sedikitnya terdapat 23 usaha pembuatan arang batok kelapa dan dua pabrik peleburan timah yang beroperasi di wilayah Clincing, Jakarta Utara. Dari hasil pengukuran dan analisis menunjukkan paparan parameter nitrogen diosulfat (NO2) dengan kadar 5 bagian per juta (ppm) selama 10 menit pada manusia menyebabkan kesulitan bernapas (Kompas.id, 16/9/2019).
Adapun paparan hidrogen diosulfat (H2S) menyebabkan bau yang mengganggu kenyamanan lingkungan. Angka itu menunjukkan kalau paparan N02 dan H2S melebihi baku mutu yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Operasi dihentikan
Budhi menambahkan, salah satu pabrik yang kegiatan operasinya sudah disegel adalah pabrik peleburan timah yang selama ini beroperasi di Clincing. Ada dugaan kuat kegiatan operasional yang dijalankan pabrik itu terindikasi pidana.
”Dari hasil penyidikan kami, ada dugaan kuat terjadi tindak pidana terhadap undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang perdagangan,” kata Kepala Polisi Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi, di Jakarta Utara, Selasa (17/9/2019).
Pabrik itu dalam kegiatan produksinya membuang asap ke udara dan mencemari lingkungan karena kadar pencemarannya melebihi ambang batas baku mutu yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Polisi masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kadar pencemaran asap dari pabrik itu.
”Dan, dari sisi undang-undang perdagangan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan), ada indikasi bahwa apa yang dilakukan tidak ada izin ataupun tempatnya juga tidak sesuai peruntukan,” katanya.
Untuk memudahkan penyidikan, polisi menyegel pabrik peleburan timah tersebut dengan memasang garis polisi sejak Senin (16/9) siang. Sejumlah alat dan bahan produksi, seperti alat cetak limbah aluminium, aluminum mentah, serbuk aluminium, mesin giling, dan tungku serta bahan bakar juga disita polisi.
”Kemarin, pukul satu siang kami meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan. Maka, penyidik melakukan upaya paksa, dengan memasang garis polisi, sehingga aktivitas di pabrik tersebut untuk sementara dihentikan dan masih dalam proses investigasi kami,” tutur Budhi.
Polisi sudah memeriksa lima saksi, baik itu pemilik maupun pegawai dengan inisial MN, KH, FH, dan FU. Status pemeriksaan kelima saksi itu akan segera ditentukan penyidik setelah 24 jam.