Pastikan Kenaikan Cukai dan Harga Rokok Tepat Sasaran
›
Pastikan Kenaikan Cukai dan...
Iklan
Pastikan Kenaikan Cukai dan Harga Rokok Tepat Sasaran
Keputusan pemerintah dalam menaikan cukai rokok perlu disertai dengan kajian dan pertimbangan yang tepat agar tujuan yang diharapkan bisa tercapai.
Oleh
Deonisia Arlinta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok perlu disertai dengan kajian dan pertimbangan yang tepat agar tujuan yang diharapkan bisa tercapai. Apabila fokus pemerintah adalah menekan konsumsi rokok pada usia anak dan remaja, kenaikan harga yang berlaku harus menyasar pada jenis rokok yang paling banyak dikonsumsi.
Mulai 1 Januari 2019, pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok menjadi rata-rata 23 persen dari sebelumnya 15 persen. Kenaikan itu juga diikuti dengan kenaikan harga eceran rokok menjadi rata-rata 35 persen.
Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Widyastuti Serojo di Jakarta, Rabu (18/9/2019), mengapresiasi keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai dan harga rokok. Meski begitu, kenaikan itu perlu dipastikan tepat sasaran dengan melihat rincian tarif kenaikan pada setiap jenis rokok yang dipasarkan.
”Pemerintah harus fokus menaikkan tarif pada jenis rokok yang paling banyak dikonsumsi masyarakat. Jumlah yang disampaikan pemerintah masih rata-rata, artinya belum tentu kenaikan sama rata di semua jenis rokok. Jika kenaikan terbesar pada jenis rokok yang tak banyak dikonsumsi, itu percuma,” ujarnya.
Pemerintah harus fokus menaikkan tarif pada jenis rokok yang paling banyak dikonsumsi masyarakat.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan. Ia menegaskan, kenaikan tarif rokok tertinggi harus diberlakukan pada jenis rokok kretek mesin golongan 1. Pangsa pasar pada jenis rokok kretek mesin mencapai 73 persen dari seluruh jenis yang dipasarkan.
Pangsa pasar terbesar pada jenis rokok kretek mesin dikuasai perusahaan rokok golongan 1 atau yang berproduksi di atas 3 miliar batang per tahun. ”Agar efektif menurunkan konsumsi rokok dan menaikkan penerimaan negara, pemerintah seharusnya meningkatkan cukai tertinggi pada SKM (rokok kretek mesin) golongan 1,” kata Abdillah.
Oleh karena itu, komitmen pemerintah menekan konsumsi rokok pada masyarakat, terutama untuk perokok pemula, harus dibuktikan melalui keputusan yang tepat. Peraturan Menteri Keuangan terkait besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok eceran perlu dikawal agar menekankan kenaikan terbesar pada jenis rokok yang paling banyak dikonsumsi.
Sponsor dan promosi
Selain kenaikan tarif cukai dan harga rokok, Ketua Indonesia Institute for Social Development Sudibyo Markus menambahkan, aturan terkait pembatasan iklan, sponsor, dan promosi produk tembakau ataupun rokok perlu diperkuat. Paparan iklan rokok pada anak dan remaja saat ini dinilai semakin masif.
Bahkan, aturan terkait kawasan tanpa asap rokok (KTR) yang dijalankan sejumlah daerah tak menerapkan penghapusan iklan rokok secara total. Meski tidak lagi muncul pada billboard, baliho, megatron, dan videotron, iklan rokok masih ditemukan pada spanduk dan umbul-umbul yang justru dipasang warung yang berada di sekitar kawasan sekolah.
Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso yang juga anggota Komisi IX DPR menambahkan, aturan lain yang bisa dimaksimalkan untuk menekan konsumsi rokok pada masyarakat adalah melalui peringatan kesehatan bergambar (PHW) pada kemasan rokok. ”Pemerintah sedang membahas kemungkinan PHW pada kemasan rokok diperbesar menjadi 90 persen. Namun, ini masih dalam pembahasan,” katanya.
Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.