logo Kompas.id
Presiden Diingatkan Jalankan...
Iklan

Presiden Diingatkan Jalankan Tuntutan Masyarakat

Presiden Joko Widodo diingatkan terkait putusan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga negara masyarakat Kalimantan Tengah terkait kebakaran hutan dan lahan.

Oleh
Ichwan Susanto
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZWUZs4ILLImqMIshVo8lWdcq4Bk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190917KUM14_1568723073.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Area lahan yang terbakar di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa (17/9/2019). Proses pemadaman dan pembasahan lahan terus dilakukan oleh tim gabungan terutama di lahan gambut yang terbakar.KOMPAS/HERU SRI KUMORO

JAKARTA, KOMPAS – Presiden Joko Widodo diingatkan terkait putusan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga negara masyarakat Kalimantan Tengah terkait kebakaran hutan dan lahan. Gugatan itu berisi sejumlah tuntutan agar Presiden melengkapi instrumen peraturan, membangun sistem infrastruktur dan sarana prasarana, peninjauan ulang perizinan, dan penegakan hukum, terkait pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Tuntutan dalam gugatan warga negara (CLS) itu membantu memberi arahan detil bagi pemerintah untuk memperbaiki upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Namun alih-alih menjalankan putusan pengadilan tersebut, pemerintah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus ini.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000