logo Kompas.id
78 Persen Pemegang Izin...
Iklan

78 Persen Pemegang Izin Berbasis Hutan dan Lahan Tidak Patuh

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AVtzS39lMVU_dNz__bOMvXf-VDs=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fe95170c9-6905-4e2e-b3a3-e2147cb011dd_jpg.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Ruandha Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 78 persen pemegang izin berbasis hutan dan lahan belum memberikan laporan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah masih memberi waktu bagi perusahaan kebun dan hutan tersebut untuk menjalankan kewajiban tersebut.

Kewajiban perusahaan pemegang izin berbasis lahan memberikan laporan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016. Ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan pemerintah sebagai indikasi kurangnya perhatian dari pemegang izin usaha kehutanan untuk mengantisipasi kejadian karhutla di arealnya.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000