logo Kompas.id
Mubazir Membentuk Satuan Kerja...
Iklan

Mubazir Membentuk Satuan Kerja KONI

Usulan menjadikan KONI sebagai satuan kerja di bawah Kemenpora dinilai kurang strategis karena fungsi KONI dalam pembangunan olahraga nasional tidak jelas.

Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QDqyylYYPu8Fi_Nyk8YxX0kSXfg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190702_KONI_A_web_1562078834.jpg
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Ketua Umum KONI terpilih untuk masa bakti 2019-2023 Marciano Norman (tengah) ikut menyanyikan lagu ”Mars Patriot Olahraga” di akhir Musyawarah Olahraga Nasional KONI Pusat di Jakarta, Selasa (2/7/2019). Marciano terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum KONI.

JAKARTA, KOMPAS Usulan Badan Pemeriksa Keuangan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga agar Komite Olahraga Nasional Indonesia  menjadi satuan kerja khusus di bawah Kemenpora dinilai mubazir. Sebab, KONI dinilai tidak memiliki tugas dan fungsi yang mendesak untuk perkembangan prestasi olahraga nasional.

Pengamat olahraga Fritz Simanjuntak, dihubungi dari Jakarta, Jumat (20/9/2019), mengatakan, KONI sekarang tidak punya fungsi dan tugas yang jelas untuk prestasi olahraga nasional. Dalam Perpres 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Olahraga Nasional, KONI hanya sebagai pengawas dan pendamping Menpora dalam penggunaan anggaran dalam pelaksanaan pelatnas. ”Hal itu sejatinya bisa dilakukan langsung oleh Kemenpora,” ujarnya.

Editor:
agungsetyahadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000