logo Kompas.id
Penggunaan UU ITE dalam...
Iklan

Penggunaan UU ITE dalam Penangkapan Dandhy Dinilai Berlebihan

Kegagapan ini terjadi karena masih banyak masyarakat yang masih terdoktrin oleh budaya pembungkaman era Orde Baru

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gUyMo35MBX4RSju7ZSqxBqiaReo=/1024x1535/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20140105WACHDO01.JPG_1569529238.jpg
ARSIP WATCHDOC

Dandhy Dwi Laksono

JAKARTA, KOMPAS – Penangkapan aktivis sekaligus pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dandhy Dwi Laksono, menggunakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai berlebihan. Pasal yang digunakan sebagai dasar hukum penangkapan Dandhy merupakan pasal karet yang tidak relevan diterapkan di negara demokratis dan mengedepankan prinsip kebebasan berpendapat.

“Pasal 28 ayat 2 UU ITE memuat aturan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA. Saya kira ini tuduhan yang berlebihan jika dimaksudkan pada isi pendapat yang dikemukakan melalui media sosial,” ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000