logo Kompas.id
Rampas Keuntungan Korporasi...
Iklan

Rampas Keuntungan Korporasi Penyebab Kabut Asap

Pemerintah menyiapkan langkah perampasan keuntungan baik bagi korporasi maupun perseorangan yang lahannya mengalami kebakaran.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LuZAHMe3jN3N1tssqLRvMrWaZpE=/1024x687/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190929ITAbSILO.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang garis penyidikan di atas lokasi kebakaran lahan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Sabtu (28/9/2019). Kebakaran di konsesi itu mencapai 1.200 hektar, dua kali lipat dari luas kebakaran di lokasi yang sama pada 2015.

MUARO JAMBI, KOMPAS — Pemerintah menyiapkan langkah perampasan keuntungan baik bagi korporasi maupun perseorangan yang lahannya mengalami kebakaran. Pidana tambahan itu diterapkan jika ditemukan praktik mencari keuntungan di balik kebakaran.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan, langkah merampas keuntungan akan memperkuat efek jera, selain hukuman pidana dan perdata serta sanksi administrasi.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000