logo Kompas.id
Eksekusi Putusan Perdata Kasus...
Iklan

Eksekusi Putusan Perdata Kasus Karhutla Lamban

Pemerintah baru berhasil mengeksekusi satu dari sembilan putusan perdata gugatan pemerintah atas korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh
Ichwan Susanto
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BiULZKqdBEqjtu75LcEXSWufots=/1024x687/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191002ITAgSILO.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Kebakaran gambut masih terjadi pada areal gambut di batas Sumatera Selatan dan Jambi. Tim satuan tugas karhutla Jambi dalam patroli udara, Rabu (2/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Hingga saat ini pemerintah baru berhasil mengeksekusi satu dari sembilan putusan perdata gugatan pemerintah atas korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah strategi dan langkah dikerjakan setiap menyelesaikan sanksi perdata yang relatif baru bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia ini.

Satu putusan yang dieksekusi tersebut yaitu PT Bumi Mekar Hijau yang memiliki konsesinya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan terbakar pada tahun 2014 seluas 20.000 ha. Pengadilan Negeri Palembang membebaskan PT BMH dari tuntutan pemerintah senilai Rp 7,9 triliun. Kemudian proses banding bergulir dan menyatakan BMH harus membayar Rp 78 miliar.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000