Moratorium Perekrutan Penting untuk Membenahi Tata Kelola Guru Honorer
›
Moratorium Perekrutan Penting ...
Iklan
Moratorium Perekrutan Penting untuk Membenahi Tata Kelola Guru Honorer
Kemendikbud terus mendorong kementerian dan lembaga terkait agar menyetujui usulan penggunaan dana alokasi umum yang merupakan transfer anggaran pendidikan dari APBN untuk pemberian gaji guru honorer.
Oleh
Deonisia Arlinta
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tata kelola guru honorer masih belum menunjukkan perbaikan dari persoalan yang cukup kompleks, mulai dari sistem perekrutan, pembinaan, hingga kesejahteraan yang rendah. Pemerintah meminta kepala sekolah menghentikan sementara perekrutan guru honorer untuk memudahkan proses pemetaan jumlah dan sebaran mereka sebagai dasar rujukan intervensi tata kelola pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, di Jakarta, Kamis (17/10/2019), meminta agar setiap kepala sekolah tidak merekrut guru honorer untuk sementara waktu. Pemerintah sedang memetakan jumlah guru honorer di seluruh Indonesia sebagai dasar rujukan intervensi tata kelola lebih lanjut.
”Saya minta kepala sekolah untuk moratorium tidak lagi menerima guru honorer (sementara). Sekarang kami sedang melakukan sensus jumlah guru honorer sesuai nama dan alamat sebagai langkah memperbaiki basis data. Guru yang memang sudah pensiun sementara diharapkan bisa bertahan dulu sampai ada pengangkatan guru pegawai negeri sipil baru untuk mengatasi kekurangan agar tidak ada penambahan guru honorer,” katanya.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2017, jumlah guru honorer di Indonesia sebanyak 735.825 orang. Sensus kemudian menemukan ada 32.000 guru yang ternyata tidak aktif mengajar sehingga datanya langsung dihapus. Pemerintah pun memberlakukan moratorium perekrutan guru honorer. Namun, moratorium ini tidak sepenuhnya berjalan karena dalam Dapodik 2018 justru ditemukan 41.000 guru honorer baru direkrut.
Kesejahteraan guru honorer
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano menambahkan, data sensus yang terkumpul akan menjadi pertimbangan dalam tata kelola terkait kesejahteraan guru honorer. Kemendikbud terus mendorong kementerian dan lembaga terkait agar menyetujui usulan penggunaan dana alokasi umum (DAU) yang merupakan transfer anggaran pendidikan dari APBN untuk pemberian gaji guru honorer.
Selama ini, guru honorer masih digaji dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Padahal, dana ini seharusnya tidak digunakan untuk gaji guru honorer, melainkan hanya sebagai insentif bagi penceramah di sekolah ataupun tenaga kepentingan lain seperti operator.
”Dengan penggunaan DAU diharapkan penerimaan gaji guru honorer bisa lebik baik dan memadai daripada yang sekarang. Setidaknya, penghasilan yang didapatkan setara dengan nilai UMR. Kami berharap sistem ini sudah bisa dieksekusi pada 2020,” kata Supriano.
Fundamental
Mendikbud menegaskan, tata kelola guru yang baik dan tepat sangat diperlukan untuk perbaikan sistem pendidikan di Indonesia. Guru menjadi aspek fundamental dalam proses pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
”Kita tidak mungkin menyelesaikan persoalan di Indonesia, khususnya di bidang pendidikan dan sistem persekolahan tanpa memulai dari guru. Jika ingin mencerdaskan seseorang dan membuat seseorang memiliki karakter yang kuat, guru yang ada tidak boleh lebih rendah kemampuannya. Guru honorer ini adalah salah satu pekerjaan yang harus diselesaikan,” ucapnya.