Presiden Joko Widodo mengangkat ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung pada 23 Oktober 2019 menggantikan M. Prasetyo. Burhanuddin merupakan jaksa agung dari kalangan kejaksaan ke-8 sejak Singgih pada 1990-1998.
Oleh
MAHATMA CHRYSHNA
·3 menit baca
Presiden Joko Widodo mengangkat ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung pada 23 Oktober 2019 menggantikan M. Prasetyo. Burhanuddin merupakan jaksa agung dari kalangan kejaksaan ke-8 sejak Singgih pada 1990-1998.
Melihat latar belakang jaksa agung dari masa ke masa, pada masa Orde Baru, jabatan ini lebih sering diduduki oleh para jenderal TNI (dulu ABRI). Baru pada masa Jaksa Agung Singgih yang menjabat 1990-1998, jaksa agung diangkat dari kalangan kejaksaan atau sering disebut jaksa karier.
Setelah Singgih, jaksa agung lain yang diangkat dari kalangan kejaksaan adalah Soedjono C. Atmonegoro, Baharuddin Lopa, MA Rachman, Hendarman Supandji, Basrief Arief, M Prasetyo, dan ST Baharuddin.
ST Burhanuddin merupakan seorang jaksa karier dengan jabatan tertinggi terakhir sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara 2011 hingga pensiun pada 2014. Satu tahun setelah pensiun, Burhanuddin diangkat menjadi komisaris utama BUMN, PT Hutama Karya, pada 2015.
Perjalanan karier Burhanuddin sebagai jaksa dimulai dengan mengikuti pendidikan pembentukan jaksa pada tahun 1991. Pria kelahiran 17 Juli 1959 ini pernah menduduki berbagai jabatan di kejaksaan sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Burhanuddin mulai menduduki jabatan ketika diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangko Jambi. Selanjutnya, karier pria yang mendapatkan gelar S-1 sarjana hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Semarang, pada tahun 1983 ini semakin melonjak dengan berbagai jabatan yang diemban.
Berbagai pendidikan kedinasan telah diikuti untuk mendukung pekerjaannya. Beberapa pendidikan kedinasan yang pernah diikuti oleh Burhanuddin, antara lain, pendidikan korupsi pada 1992, pendidikan wira intelijen 1993, pendidikan penyelundupan 1994, pendidikan administrasi perkara TP umum 1995, pendidikan peradilan TUN 1995, pendidikan hak atas kekayaan intelektual 1996, dan pendidikan spama pada 1996.
Ia kemudian menjabat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Jambi, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) NAD, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Aswas Kejati) Jawa Barat, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh.
Setelah lama berkarya, ia baru melanjutkan pendidikan S-2 di bidang magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2001. Setelah itu, Burhanuddin mengikuti pendidikan kedinasan kepemimpinan tingkat I pada 2003.
Pada tahun 2006, ia menyelesaikan program doktoralnya dari Satyagama, Jakarta, disusul pendidikan kedinasan kepemimpinan tingkat II pada 2008. Pada 2007, Burhanuddin dipromosikan menjadi Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus. Setelah satu tahun menjabat, ia kembali dipromosikan menjadi Kajati Maluku Utara pada 2008.
Tak lama menjabat, Burhanuddin kembali ditarik ke Jakarta untuk menjabat sebagai Inspektur V Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan pada 2009. Setelah satu tahun, ia mendapat promosi sebagai Kajati Sulawesi Selatan.
Pada 2011, pria kelahiran Cirebon ini dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hingga pensiun pada 2014. Burhanuddin pensiun dengan pangkat kepegawaian Jaksa Utama golongan IV/e.
Pengabdiannya diapresiasi dengan dua penghargaan dari pemerintah, yakni Satyalancana Karya Satya X dari Presiden RI tahun 1998 dan Satyalancana Karya Satya XX pada 2007. Selain itu, sejak 2015, setelah pensiun dari kejaksaan, Burhanuddin menjabat sebagai Komisaris Utama PT Hutama Karya.
Selamat menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan Pak Burhanuddin! (LITBANG KOMPAS)