Bandar Narkoba Jaringan Internasional Tewas Tertembak
›
Bandar Narkoba Jaringan...
Iklan
Bandar Narkoba Jaringan Internasional Tewas Tertembak
Bandar narkoba jaringan internasional, Malaysia-Indonesia, tewas tertembak petugas BNN di Pantai Bidari, Aceh Timur, Aceh, ketika berupaya melarikan diri. Bandar narkoba itu bekerja sama dengan sipir Lapas Langsa.
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Bandar narkoba jaringan internasional, Malaysia-Indonesia, tewas tertembak petugas Badan Narkotika Nasional di Pantai Bidari, Aceh Timur, DI Aceh, ketika berupaya melarikan diri. Tersangka berinisial L itu, merupakan penyuplai sabu seorang sipir Lembaga Permasyarakatan kelas 2B Langsa, Kota Langsa.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari mengatakan, L berusaha melarikan diri sehingga petugas BNN terpaksa menembaknya. Petugas lalu membawa L ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, nyawa pria ini tidak dapat diselamatkan. Dari tersangka, petugas menemukan 36 kilogram (kg) sabu dan 80.0000 butir pil ekstasi.
“L merupakan penyuplai sabu yang sebelumnya diterima D, sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Langsa,” kata Arman, Selasa (29/10/2019).
Sebelumnya, BNN menangkap D (39), sipir Lapas Langsa pada 7 Oktober 2019. D merupakan pegawai negeri sipil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengedarkan dan mengendalikan sabu jaringan Malaysia.
D menjalankan bisnis narkoba itu bersama istrinya, Nur Maida (36) yang bertugas menyembunyikan sabu. Sipir tersebut diduga mendapatkan 40 kg sabu dari jaringan internasional. Namun, sebanyak 20 kg sabu sudah didistribusikan melalui kurir dan dijual di dalam lapas.
Menurut Arman, BNN kemudian mengembangkan kasus itu mengarah pada L, bandar narkoba jaringan Malaysia. L sudah beberapa kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut Aceh.
Selain menangkap dan menembak L, BNN juga meringkus tersangka lainnya berinisial S yang merupakan pengedar narkoba, anggota jaringan L. S membawa 38 kilogram sabu dan 80.000 butir pil ekstasi.
"Narkoba dan pil-pil ekstasi itu diketahui baru diambil dari S dari L. S menyembunyikannya di dalam tanah di kawasan tambak Idi Rayeuk, Aceh Timur," kata dia.
Dari situ, lanjut Arman, BNN kembali mengembangkan kasus itu dan menangkap Jamaluddin, Jumadi, Muksal, dan Junaidi beserta barang bukti 6 kg sabu.
“Modus jaringan internasional L adalah menyelundupkan narkoba ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh. Caranya dengan memindahtangankan narkoba dari kapal ke kapal pada koordinat yang telah ditentukan di tengah laut,” ujarnya.
Menurut Arman, keterlibatan petugas rumah tahanan (rutan) dan lapas dalam peredaran narkoba menjadi preseden buruk bagi rumah hukum di Indonesia. Padahal, BNN terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham untuk menghambat langkah para bandar narkoba beroperasi di dalam penjara.
”Para bandar dan pengedar di dalam rutan dan lapas justru bebas mengendalikan narkoba yang melibatkan petugas. Upaya dan fokus BNN untuk memutus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang masuk ke Indonesia justru dikotori oleh petugas mereka sendiri,” kata Arman.
Upaya dan fokus BNN untuk memutus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang masuk ke Indonesia justru dikotori oleh petugas mereka sendiri.
Bahkan, lanjut Arman, di dalam rutan dan lapas tidak hanya terjadi peredaran dan pengendalian narkoba semata. Pencucian uang hasil peredaran narkoba juga turut dikendalikan.
Ini menandakan lapas belum aman dan steril. Hal ini sudah berulang kali terjadi kendati ada pengawasan.
"Pertanyaannya ke mana para pengawas itu? Tidak mungkin mereka tidak tahu. Pasti ada kerja sama. Peredaran narkoba di lapas dan rutan itu memperlihatkan Indonesia belum lepas dari jerat narkoba. Kondisi ini menunjukkan Indonesia masih darurat narkoba,” kata dia.
Peredaran narkoba di lapas dan rutan itu memperlihatkan Indonesia belum lepas dari jerat narkoba. Kondisi ini menunjukkan Indonesia masih darurat narkoba.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi DI Aceh akan melakukan investigasi internal setelah ditangkapnya satu sipir yang diduga menjadi bandar sabu. Investigasi itu untuk mengungkapkan kemungkinan keterlibatan sipir dalam jaringan pengedar sabu ke dalam lapas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi, menuturkan, Kemenkumham sangat kaget saat mendapatkan informasi ada sipir yang tersangkut kasus narkoba. Sipir yang bertugas di Lapas Langsas itu berinisial D.
Ia diduga bandar sabu. ”Kami sangat kecewa, kami tidak menoleransi jika ada pegawai yang terlibat kasus narkoba, sanksi tegas,” kata Lilik.