Indeks Kebebasan Pers Naik, Perlindungan Disabilitas Masih Buruk
›
Indeks Kebebasan Pers Naik,...
Iklan
Indeks Kebebasan Pers Naik, Perlindungan Disabilitas Masih Buruk
Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia naik. Namun ada empat variabel terburuk yang mesti segera diperbaiki. Dari empat variabel itu, yang terburuk adalah perlindungan disabilitas.
Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
·4 menit baca
Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia naik. Namun ada empat variabel terburuk yang mesti segera diperbaiki. Dari empat variabel itu, yang terburuk adalah perlindungan disabilitas.
JAKARTA, KOMPAS — Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia naik dari kategori agak bebas pada 2018 menjadi cukup bebas pada 2019. Empat variabel terburuk yang mesti segera diperbaiki meliputi perlindungan disabilitas, tata kelola perusahaan, independensi dari kelompok kepentingan, dan kesetaraan kelompok rentan.
Secara keseluruhan, Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2019 mencapai 73,71 atau naik 4,71 poin dibanding IKP 2018 yang nilainya 69,00. Artinya, kategori nilai IKP tahun ini naik dari agak bebas menjadi cukup bebas atau sedang ke baik.
Dari seluruh nilai tersebut, terdapat empat variabel yang perlu mendapat perhatian secara khusus mengingat nilainya tergolong paling rendah dibanding variabel-variabel lainnya.
Variabel perlindungan terhadap disabilitas dinilai dari bagaimana pemerintah daerah menyediakan regulasi khusus yang memastikan adanya perlindungan bagi kelompok disabilitas. Mayoritas informan ahli di daerah melihat bahwa perlindungan hukum bagi disabilitas masih buruk.
Mayoritas informan ahli di daerah melihat bahwa perlindungan hukum bagi disabilitas masih buruk.
Tahun 2018, IKP variabel perlindungan disabilitas hanya mencapai 43,92 dan tahun 2019 ini naik 14,04 menjadi 57,96. Meski dari sisi peningkatan tinggi, namun secara keseluruhan nilai pada variabel ini masih rendah.
Berikutnya, variabel tata kelola perusahaan juga menjadi sorotan mengingat nilainya yang kurang, hanya 69,09 dalam IKP 2019. Rendahnya indeks variabel ini disumbang oleh rendahnya tingkat perolehan gaji wartawan yang sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers semestinya mendapatkan 13 kali gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam setahun.
Berdasarkan data yang ada, sebagian besar gaji wartawan di daerah berada di bawah UMP. Pada akhirnya, banyak perusahaan media dan wartawan yang menggadaikan idealismenya untuk sekadar dapat bertahan hidup. Akibatnya, independensi media dan kemerdekaan pers mengalami situasi kritis.
Banyak perusahaan media dan wartawan yang menggadaikan idealismenya untuk sekadar dapat bertahan hidup.
Situasi ini berkolerasi dengan variabel independensi dari kelompok kepentingan yang angkanya baru mencapai 71,71. Untuk menunjang kelancaran dan keberlanjutan bisnisnya, pemilik media akhirnya sangat berkepentingan untuk menjaga image dan reputasi perusahaan di mata investor, perbankan, pelanggan dan masyarakat umum. Pada kondisi inilah, pengusaha berpotensi melakukan tekanan dan intervensi kepada wartawan.
Masalah lain yang mesti diperbaiki adalah sejauh mana media di daerah memberi ruang pemberitaan terkait masalah kelompok rentan seperti ketidakadilan gender, masyarakat miskin, masyarakat hukum adat, penyandang disabilitas, anak-anak, korban pelanggaran HAM masa lalu, dan kelompok minoritas. Pada variabel ini, nilai IKP tahun 2019 ini baru menyentuh angka 70,33.
“Yang perlu disoroti lebih lanjut adalah variabel-variabel IKP yang nilainya masih ‘merah’. Ini yang harus kita genjot karena intinya potret tidak akan mempunyai makna banyak apabila tidak ada tindak lanjut. Pendekatan-pendekatan diskriminatif dengan mengabaikan yang satu dan mengangkat yang lain,” kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Senin (4/11/2019), di sela -sela sosialisasi IKP 2019 di Jakarta.
Sampaikan rekomendasi
Menurut Nuh, hasil penilaian IKP 2019, khususnya variabel-variabel yang berapor “merah” akan segera disampaikan kepada kementerian-kementerian dan provinsi-provinsi terkait. Selain itu, Dewan Pers juga memberikan catatan-catatan bagaimana langkah-langkah perbaikan yang seharusnya dilakukan.
Dalam konteks perlindungan terhadap kaum disabilitas, salah satu rekomendasi yang diusulkan adalah peningkatan akses kaum tunarungu terhadap program-program TV yang disiarkan oleh TV-TV di daerah. Adapun terkait tata kelola perusahaan, salah satu rekomendasi yang diusulkan Dewan Pers adalah meningkatkan kreativitas dan inovasi para pemilik media untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru di luar iklan.
Agar media tak terjerat dalam konflik kepentingan, Dewan Pers mendesak pemilik media agar mematuhi etika pers atau kode etik jurnalistik. Selain itu, pemilik media perlu diingatkan tentang tanggungjawabnya dalam mencerdaskan masyarakat dengan informasi yang benar dan obyektif. Pemilik media juga harus selalu diingatkan akan akibat fatal yang terjadi jika media tidak memperhatikam etika pers, salah satunya adalah terpolarisasinya masyarakat secara tidak sehat dalam kubu-kubu politik.
Tokoh Pers Atmakusumah Astraatmadja mengatakan, meski nilai IKP 2019 tidak terlalu signifikan dibandingkan tahun 2018, namun peningkatan ini patut disyukuri. Prinsipnya, kemerdekaan atau kebebasan pers harus terus-menerus dipelihara agar bangsa ini tidak jatuh kembali ke masa otoritarianisme.
“Di sisi lain, media harus terus meningkatkan profesionalisme dan etika,” kata dia.
Berbeda dari survei IKP tahun- tahun sebelumnya, survei IKP 2019 tidak diakukan secara swa-kelola oleh Dewan Pers. IKP 2019 disusun Dewan Pers bersama MUC (Multi Utama Risetindo) Consulting Group yang dipilih melalui proses tender secara terbuka. Sebelumnya, survei IKP 2016, 2017 dan 2018 dilakukan Tim Peneliti Dewan Pers bekerjasama dengan lembaga-lembaga penelitian perguruan tinggi di daerah-daerah lokasi survei.