Struktur TNI Makin Gemuk, Jabatan Wakil Panglima Dihidupkan
›
Struktur TNI Makin Gemuk,...
Iklan
Struktur TNI Makin Gemuk, Jabatan Wakil Panglima Dihidupkan
Mengacu pada peraturan presiden terbaru yang mengatur susunan organisasi TNI, terdapat setidaknya 289 jabatan baru. Salah satunya, wakil panglima TNI, jabatan yang dihapuskan di era Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Struktur organisasi TNI semakin gemuk. Mengacu pada peraturan presiden terbaru yang mengatur susunan organisasi TNI, terdapat setidaknya 289 jabatan baru. Salah satunya, wakil panglima TNI, jabatan yang dihapuskan di era Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid. Perubahan struktur ini disebut bukan untuk mengatasi persoalan kelebihan perwira di TNI, melainkan upaya menghadapi perkembangan lingkungan strategis.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, 18 Oktober 2019, terdapat total 367 jabatan yang tersebar di lingkup Mabes TNI, Mabes TNI Angkatan Darat, Mabes TNI Angkatan Laut, dan Mabes TNI Angkatan Udara.
Ini artinya terdapat penambahan 289 jabatan dibandingkan jumlah jabatan pada struktur organisasi TNI seperti diatur pada Perpres No 42/2019. Pada perpres tersebut, jumlahnya hanya 78 jabatan.
Penambahan jabatan tersebar di seluruh bagian, mulai dari unsur pimpinan, pelayanan, badan pelaksana pusat, dan komando utama pembinaan. Pengisinya perwira tinggi bintang satu hingga empat.
Sebagai contoh, pada lingkup Mabes TNI, unsur pimpinan bertambah satu, yaitu jabatan wakil panglima TNI. Begitu pula pembantu pimpinan bertambah satu jabatan, yaitu dari sembilan menjadi 10 jabatan. Sementara unsur pelayanan bertambah dari empat menjadi tujuh jabatan.
Penambahan mencolok terjadi pada badan pelaksana pusat. Mulanya, hanya ada enam jabatan di sana, tetapi kini membengkak hingga 60 jabatan. Hal serupa terjadi pada elemen komando utama operasional yang bertambah dari semula enam jabatan menjadi 64 jabatan.
Dalam poin pertimbangan Perpres No 66/2019 disebutkan, penerbitan aturan yang terdiri atas 203 pasal itu untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis. Oleh karena itu, diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan dan fungsi TNI.
Kapuspen TNI Mayor Jenderal Sisriadi saat dihubungi, Rabu (6/11/2019), membantah keluarnya perpres untuk mengatasi persoalan kelebihan perwira tinggi dan kolonel yang masuk kategori perwira menengah di TNI. Sebab, persoalan itu sudah diatasi dengan Peraturan Panglima TNI yang terbit tahun 2018.
”Perpres ini bukan untuk mengatasi masalah personel, tetapi untuk meningkatkan kemampuan TNI guna menghadapi perkembangan lingkungan strategis. Permasalahan kelebihan perwira tinggi dan kolonel sudah diatasi dengan penerbitan Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur sistem dan mekanisme kenaikan pangkat perwira TNI,” katanya.
Perpres ini bukan untuk mengatasi masalah personel, tetapi untuk meningkatkan kemampuan TNI guna menghadapi perkembangan lingkungan strategis.
Sebelumnya, pada peringatan HUT ke-74 TNI, Oktober lalu, Presiden menjanjikan untuk menambah jabatan serta meningkatkan kesejahteraan TNI. Hal itu dilakukan untuk menunjang profesionalisme TNI.
Selain itu, penambahan jabatan kerap disuarakan di kalangan pemerintah. Ini terkait dengan adanya ratusan perwira menengah dan tinggi tanpa jabatan. Bahkan, terdapat rencana menempatkan sejumlah perwira tinggi yang ”menganggur” itu ke sejumlah kementerian dan lembaga sipil sebagai solusi jangka pendek (Kompas, 13/2/2019).
Terkait lahirnya kembali jabatan wakil panglima TNI, Sisriadi mengatakan, mengacu pada hasil kajian di TNI, rentang komando dan pengendalian panglima TNI selama ini terlalu luas sehingga mengurangi efektivitas pengendalian operasi. ”Oleh karena itu, perlu adanya wakil panglima,” katanya.
Dalam organisasi militer, dia melanjutkan, rentang komando merupakan salah satu prinsip yang harus diperhatikan. Rentang komando yang terlalu luas akan mengurangi efektivitas komando dan pengendalian operasi militer.
Sementara menurut Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Muradi, dilahirkannya jabatan wakil panglima itu penting untuk menjamin situasi internal TNI tetap kondusif.
”Kuatnya pengaruh TNI Angkatan Darat kerap berakibat pada ketidakseimbangan di dalam tubuh TNI ketika jabatan tertinggi berasal dari matra yang lain,” kata Muradi.
Sejak Indonesia merdeka, Panglima TNI selalu diduduki oleh personel dari Angkatan Darat. Tradisi itu baru berakhir ketika memasuki era Reformasi. Pada periode 1999-2002, Panglima TNI dijabat oleh Laksamana Widodo AS dari Angkatan Laut. Marsekal Djoko Suyanto dari Angkatan Udara juga memimpin TNI pada periode 2006-2007. Kemudian, Panglima TNI kembali dijabat personel dari Angkatan Laut pada periode 2010-2013, yaitu Laksamana Agus Suhartono.
Adapun jabatan wakil panglima terakhir dijabat oleh Jenderal Fachrul Razi yang saat ini menjabat Menteri Agama. Ia diberhentikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 2001 karena jabatan wakil panglima dihapus. Setelah itu, belum ada presiden yang mengembalikan wakil panglima dalam struktur organisasi TNI.
Menurut Muradi, posisi wakil panglima kelak lebih baik diisi oleh personel dari Angkatan Darat. Sebagaimana diketahui, Panglima TNI saat ini dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto, yang berasal dari matra Angkatan Udara.
”Formulasi itu (wakil panglima dari Angkatan Darat) cocok untuk diterapkan karena bisa menjamin keseimbangan di internal,” ujar Muradi.
Pasal 15 Perpres No 66/2019 menyebutkan, wakil panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri
Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima.
Ada empat tugas wakil panglima, yaitu membantu pelaksanaan tugas harian panglima; memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan
doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI; melaksanakan tugas panglima apabila panglima
berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.
Jabatan wakil panglima TNI ini akan diisi oleh perwira tinggi bintang empat atau sama pangkatnya dengan panglima TNI.