UU Cipta Lapangan Kerja Ditargetkan Tuntas Enam Bulan
›
UU Cipta Lapangan Kerja...
Iklan
UU Cipta Lapangan Kerja Ditargetkan Tuntas Enam Bulan
Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja berbeda dengan UU Ketenagakerjaan. UU Cipta Lapangan Kerja menitikberatkan pada penghapusan hambatan-hambatan investasi sehingga penciptaan lapangan kerja kian terbuka.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peningkatan serapan tenaga kerja menjadi satu dari 15 target prioritas pemerintah dalam jangka pendek. Untuk itu, pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja ditargetkan bisa tuntas dalam waktu enam bulan. Sementara program kartu prakerja yang dikampanyekan Presiden Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2019 sebagai solusi untuk penganggur menurut rencana diluncurkan pada Januari 2020.
Jumlah penduduk yang masuk ke angkatan kerja saat ini lebih cepat dibandingkan dengan lapangan kerja yang tercipta. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angkatan kerja di Indonesia meningkat dari 131,01 juta per Agustus 2018 menjadi 133,56 juta pada Agustus 2019.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja berbeda dengan UU Ketenagakerjaan. UU Cipta Lapangan Kerja menitikberatkan pada penghapusan hambatan-hambatan investasi sehingga penciptaan lapangan kerja kian terbuka.
”(Persoalan) serapan tenaga kerja terkait dengan UU Cipta Lapangan kerja. Kata ’cipta’ itu berbicara tentang prioritas investasi,” ujar Airlangga seusai rapat koordinasi bersama sejumlah menteri di kantornya, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
UU Cipta Lapangan Kerja akan mengakomodasi sejumlah pasal dalam 71 undang-undang yang terkait dengan investasi atau disebut omnibus law. Penggabungan aturan itu untuk memangkas perizinan dan rantai birokrasi penghambat investasi.
Selain UU Cipta Lapangan Kerja, pemerintah memprioritaskan penerapan kartu prakerja, perbaikan ekosistem ketenagakerjaan, kemitraan pertanian berbasis teknologi, penelitian dan pengembangan industri farmasi, serta restrukturisasi Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Airlangga mengatakan, setiap kementerian diminta menyusun program prioritas untuk jangka menengah. Tindak lanjut pembahasan program prioritas akan dilakukan 10 hari mendatang atau pertengahan November 2019.
”Dari segi keuangan, kementerian masih bisa mengubah dan merevisi daftar isian pelaksanaan anggaran sesuai dengan prioritasnya,” ujar Airlangga.
Secara terpisah, Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Pungky Sumadi mengatakan, jenis investasi memengaruhi penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, investasi ke depan diarahkan pada sektor-sektor penopang pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah akan fokus membidik investasi di sektor industri otomotif, makanan dan minuman, elektronik, tekstil dan pakaian jadi, kimia dasar, pariwisata, pertanian modern, dan infrastruktur termasuk konstruksi.
”Dengan pilihan sektor-sektor itu sebagai unggulannya, maka kualitas tenaga kerja akan diperbaiki, termasuk aparatur sipil negara,” ujar Pungky.
Sejak 2011, elastisitas kesempatan kerja 350.000-780.000 per 1 persen pertumbuhan ekonomi. Menurut Pungky, elastisitas serapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi tidak bisa dijadikan ukuran karena setiap tahun berubah. Perubahan elastisitas bergantung pada jenis usaha yang mendatangkan investasi. Hal terpenting justru mengembangkan subsektor yang berkontribusi tinggi bagi pertumbuhan ekonomi.
Sejak 2016 hingga 2018, pemerintah menciptakan 9,38 juta lapangan kerja baru di Indonesia. Target Nawacita sampai dengan 2019, menciptakan 10 juta lapangan kerja baru. Penciptaan lapangan kerja juga diimbangi perbaikan daya saing kendati belum berdampak signifikan.
Sektor formal
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra PG Talattov, berpendapat, pemerintah tetap harus mendorong penyerapan tenaga kerja di sektor-sektor formal, terutama sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan industri pengolahan.
”Mereka yang bekerja di sektor formal terjamin kesejahteraannya sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi besar,” kata Abra.
Dari jumlah penduduk bekerja per Agustus 2019, sebanyak 56,02 juta orang (44,28 persen) bekerja di sektor formal. Lebih dari setengahnya, yakni 55,72 persen atau 70,49 juta orang, bekerja di sektor informal.
Pada Agustus 2018-Agustus 2019, lapangan pekerjaan dengan tren meningkat antara lain penyediaan akomodasi dan makan minum (0,5 persen), industri pengolahan (0,24 persen), serta perdagangan besar dan eceran (0,2 persen). Adapun lapangan pekerjaan dengan tren menurun ialah pertanian (1,46 persen), jasa keuangan (0,06 persen), dan pertambangan (0,04 persen).
Kartu prakerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menambahkan, serapan tenaga kerja akan ditingkatkan melalui program kartu prakerja. Ada sekitar 2 juta penganggur yang bakal menerima kartu prakerja untuk meningkatkan keahlian mereka. Data penerima kartu prakerja masih dikonsolidasikan antar-kementerian dan asosiasi pengusaha.
Kartu prakerja akan diluncurkan sesuai target pada Januari 2020. Program ini diharapkan mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.
”Kartu prakerja akan diluncurkan sesuai target pada Januari 2020. Program ini diharapkan mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan mengurangi pengangguran,” kata Ida.