Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Truk
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·2 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah bertabrakan dengan sebuah truk dari arah berlawanan di Jalan Pajajaran, dekat Situ Sasak Pamulang, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/6/2019), malam. Pengemudi truk melarikan diri dan masih dicari petugas kepolisian.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Lalu Hedwin, Jumat (14/6/2019) siang, mengatakan, korban itu bernama Iqbal Pratama (19). Korban diketahui berasal dari Desa Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Hedwin menjelaskan, korban yang mengendarai sepeda motor matik dengan nomor polisi BD 5130 EV itu melaju dari arah Ciputat menuju Pamulang. Sekitar pukul 22.30, di Jalan Pajajaran, di pinggir Situ Sasak Pamulang, korban bertabrakan dengan sebuah truk bernomor polisi B 9363 KYW yang datang dari arah berlawanan. Alih-alih berhenti, pengemudi truk malah terus melanjutkan perjalanannya.
Arifin (24), penjaga warung di dekat lokasi kejadian, mengatakan, kedua kendaraan saat itu sedang melaju kencang. Tabrakan itu kemudian menimbulkan suara yang kencang.
”Brak! Kencang sekali suaranya. Warga langsung melihat ke lokasi, ternyata ada kecelakaan. Kami lihat korban itu langsung tewas di tempat kejadian,” ujar Arifin yang ditemui pada Jumat siang.
Kondisi korban, lanjut Arifin, mengenaskan. Sebelum polisi datang, warga menutup tubuh korban dengan daun pisang.
Hedwin mengatakan, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati. Sementara itu, polisi masih menyelidiki identitas pengemudi truk dan mencari keberadaannya.
Pendatang
Hedwin menduga korban yang merupakan pendatang tidak terlalu hafal dengan kondisi jalan saat malam hari. Korban diduga memacu kendaraannya dengan cepat karena kondisi jalanan yang lengang.
Padahal, pada malam hari adalah jam operasional truk-truk boleh melintas di jalan-jalan Tangerang Selatan. Pada malam hari lalu lintas di Tangerang Selatan justru banyak dipenuhi truk.
”Karena pendatang, dia tidak berhati-hati sehingga terjadi kecelakaan,” ujar Hedwin.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Tangerang Selatan, truk baru boleh melewati jalan raya pada pukul 22.00 hingga pukul 05.00 esok harinya.
Kendaraan angkutan barang yang diatur adalah kategori mobil barang dengan muatan sumbu terberat lebih dari 8 ton, dengan daya angkut maksimal 5.500 kilogram dan lebar maksimal 2.100 milimeter.
Arifin mengatakan, di jalan itu juga kerap terjadi kecelakaan pada malam hari lantaran minim penerangan jalan umum.
”Jalanannya, kan, lurus. Banyak juga yang ngebut karena mereka habis lolos dari macet di pertigaan Jalan Bambu Apus. Sudah gelap, banyak truk juga,” ujar Arifin.