Menjalani terapi sel punca di klinik kecantikan tak berizin bisa berdampak negatif, berbahaya bagi kesehatan pasien. Cantik tak dapat, justru petaka bisa datang.
Oleh
J GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah mengungkap praktik terapi sel punca ilegal di Hubsch Clinic, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan, tim dari Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik kecantikan yang melayani jasa terapi sel punca di rumah kantor Permata Senayan, juga di Jakarta Selatan, karena klinik ini diduga tidak berizin. Ada potensi dampak berbahaya dari sisi kesehatan bagi pasien akibat praktik tidak resmi tersebut.
Selama ini belum ada laporan soal masalah kesehatan akibat layanan terapi sel punca ilegal di Indonesia. Meski demikian, laporan dari luar negeri bisa menjadi peringatan bagi publik Tanah Air agar mewaspadai tawaran terapi tersebut.
Ketua Komite Sel Punca dan Sel Kementerian Kesehatan Prof Ismail Hadisoebroto Dilogo menyebutkan, komplikasi akibat terapi sel punca di klinik-klinik yang tidak bereputasi dilaporkan dalam publikasi jurnal kedokteran tahun lalu. ”Kasus yang berat-berat dilaporkan ada 35 kasus,” ucapnya saat dihubungi pada Selasa (21/1/2020).
Jumlah tersebut, menurut Ismail, dihimpun dari beberapa negara, termasuk Jerman, China, Rusia, dan Amerika Serikat. Bentuk komplikasi tersebut mulai dari serangan jantung, stroke, hingga ada yang berujung kematian.
Karena itu, Ismail mendorong masyarakat yang tertarik untuk menjalani terapi sel punca agar menghubungi organisasi-organisasi yang tepercaya. Salah satunya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
”Ada organisasi di bawah IDI, namanya Rejaselindo (Perhimpunan Dokter Rekayasa Jaringan dan Terapi Sel Indonesia),” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengontak Asosiasi Sel Punca Indonesia (ASPI) yang merupakan himpunan para peneliti sel punca.
Sebelumnya diberitakan, Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik kecantikan di rukan Permata Senayan karena klinik ini diduga beroperasi tanpa izin, salah satunya dengan layanan terapi sel punca.
”Klinik ini beroperasi tanpa izin dan ilegal. Ada 10 orang yang kami amankan dari klinik,” kata Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Fanani (Kompas, 21/1/2020).
Namun, karena kasus ini masih dalam pengembangan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, saat dikonfirmasi pada Selasa pagi, menyatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggerebekan itu.