Tiga tawuran yang terjadi dalam dua pekan terakhir di Kota Bogor mulai meresahkan. Pemkot Bogor mendukung langkah polisi menangkap pelaku tawuran. Upaya pencegahan pun dilakukan.
Oleh
Agnes Rita Sulistyawaty
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Dalam dua pekan terakhir, tawuran pecah di beberapa lokasi di Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor mendukung langkah Polresta Bogor Kota yang menindak tegas pelajar pelaku tawuran.
”Pemkot Bogor mendukung penuh pihak kepolisian untuk menindak tegas dan memproses hukum pelaku tawuran. Penegakan hukum dengan melakukan proses hukum terhadap pelaku agar ada efek jera,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya dalam keterangan pers yang dipublikasikan Humas Pemkot Bogor, Senin (27/1/2020).
Dalam koordinasi dengan Muspida dan kepala SMA/SMK se-Kota Bogor di Balai Kota Bogor itu, Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser menyatakan, sudah 20 pelajar dan alumni yang diamankan polisi terkait tiga tawuran yang terjadi dua minggu terakhir di Kota Bogor.
”Tawuran yang pertama, ada tiga korban yang sempat viral karena salah satunya tangan putus. Sembilan tersangka sudah diamankan, sekarang kami tahan di polres,” ujar Hendri.
Tawuran kedua terjadi pada malam Sabtu. Ada dua kejadian di Bogor Utara dan Bogor Tengah. Pada kejadian di Bogor Utara, satu korban luka di punggung. Polisi mengamankan tujuh tersangka di polsek. Adapun tawuran di Bogor Tengah menyebabkan satu orang meninggal dan satu orang luka berat. Polisi menangkap empat tersangka.
Terhadap 20 pelaku yang ditangkap, kata Hendri, polisi masih terus mendalami peran masing-masing. Beberapa pelaku diketahui menyebabkan korban luka berat dan meninggal. ”Jadi, secara umum, pelaku-pelaku utama yang melakukan penusukan dan yang menyebabkan meninggal itu sudah kami tangkap,” kata Hendri.
Hendri menambahkan, para pelaku akan dikenai Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun lebih penjara. ”Untuk Undang-Undang Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012, anak yang berumur 14-18 tahun dengan ancaman hukuman 7 tahun atau lebih bisa ditahan. Makanya, semua pelaku kami tahan karena pelaku yang kami dapatkan ini berusia di atas 14 tahun, tetapi masuk kategori anak karena di bawah 18 tahun,” ucapnya.
Bima bersama jajaran Muspida juga melakukan sidak ke sejumlah sekolah di Kota Bogor. Dibantu aparat kepolisian, TNI, dan satpol PP, mereka melakukan razia ke setiap sudut sekolah yang diindikasi langganan tawuran.
Petugas juga merazia gerombolan pelajar yang sedang nongkrong di pinggir jalan dan gang. Hasilnya, petugas mengamankan lima pelajar dari tiga sekolah karena terindikasi masuk ke dalam grup gabungan pelajar yang biasa melakukan tawuran.
”Ada indikasi perencanaan tawuran itu mereka lakukan di Whatsapp Group (WAG) di ponsel mereka. Tadi terdeteksi ada beberapa siswa yang ikut secara aktif di beberapa WAG yang di dalamnya ada indikasi kuat untuk merencanakan tawuran,” kata Bima.
Bima berjanji akan berkoordinasi dengan tim siber kepolisian terkait temuan ini agar bisa memotong mata rantai komunikasi pelajar dan ingin membongkar modus terjadinya tawuran.