Salah Kaprah Masker, Warga Susah, Penimbun Terancam Bui
Orang sehat tak perlu memakai masker. Namun, salah paham yang meluas di masyarakat membuat barang itu kini diburu warga. Situasi ini dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
Masker kini menjadi barang berharga yang dicari banyak pihak. Ada pihak tertentu yang bertaruh kebebasan dan rela berhadapan dengan hukum sehingga terancam penjara demi masker. Godaan meraup rupiah sebanyak-banyak membutakan nurani mereka di tengah kekhawatiran penyebaran virus korona Covid-19.
Beberapa hari terakhir, polisi mengerebek sejumlah tempat penimbunan masker di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kasus terbaru, Polres Metro Jakarta Utara menyita 72.000 boks masker yang ditimbun dua tersangka berinisial HK dan TK.
Ancaman penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp 50 miliar pun kini menanti dua tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga pemasaran dan ibu rumah tangga. Mereka dijerat hukum dengan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tak menunggu lama, polisi menjual murah masker sitaan dari kedua tersangka yang dalam sekejap ludes diserbu warga. Siang itu, Kamis (5/3/2020) di halaman Polres Metro Jakarta Utara, ratusan warga rela mengantre berjam-jam untuk membeli masker. Mereka datang dari berbagai tempat di wilayah Jakarta Utara setelah mendapat informasi ada masker berharga murah di kantor polisi.
Masker yang dijual polisi merupakan masker sitaan polisi selama dua hari menggelar operasi di wilayah hukum Polres Jakarta Utara. Polisi berhasil menyita 72.000 boks masker dan menangkap dua tersangka.
Menurut Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi, alat bukti ribuan boks yang disita polisi itu saat ini sangat dicari masyarakat. Sayangnya, barang-barang itu menjadi langka dan mahal karena permainan oknum-oknum tertentu yang secara sadar menimbun untuk keuntungan diri sendiri.
Polres Metro Jakarta Utara kemudian menjual lagi masker-masker itu kepada masyarakat dengan harga murah. Satu boks masker berisi 10 masker dijual dengan harga Rp 4.000.
Langkah itu diambil berdasarkan diskresi kepolisian yang dilindungi undang-undang, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Langkah yang menurut Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi sudah dilaporkan juga ke Polda Metro Jaya itu antusias disambut masyarakat. Mereka rela mengantre selama sekitar satu jam sebelum akhirnya mendapat kesempatan secara bergilir untuk membeli masker.
Febri Danti (35), salah satu warga yang ikut mengantre, mengataka sudah satu minggu mencari masker ke berbagai tempat, termasuk ke Pasar Pramuka. Sayangnya, di pasar itu, harga masker melambung tinggi. Satu boks masker dibanderol pedagang sebesar Rp 300.000.
”Saya ajak semua keluarga dan anak-anak ke sini mumpung murah. Selama ini, susah banget carinya,” kata perempuan yang bermukim di Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok.
Menurut Febri, ia bersama keluarga sangat membutuhkan masker karena khawatir dengan merebaknya virus korona Covid-19 yang sudah masuk ke Indonesia. Mereka juga menyesalkan tindakan sejumlah oknum masyarakat yang memanfaatkan kondisi merebak Covid-19 untuk meraup keuntungan.
”Kasihan dong masyarakat yang membutuhkan masker. Kami sebenarnya sudah simpan sejak satu bulan yang lalu, tetapi kan, sering dipakai habis juga, kan,” katanya.
Untuk orang sakit
Menurut Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyati, masker sejatinya hanya digunakan bagi warga yang sakit atau berada di tempat yang berisiko. Adapun bagi warga yang sehat, dianjurkan tidak menggunakan masker.
”Yang sehat itu tidak boleh pakai masker karena di mulut kita banyak kuman. Justru ketika kita berbicara kuman itu tidak bisa keluar, jadi kuman masuk lagi. Jadi, masker itu malah menjadi tempat berkumpulnya kuman sehingga yang sehat bisa sakit,” katanya.
Yudi menjelaskan, masker yang beredar di masyarakat ada dua jenis, yakni masker untuk alat kesehatan dan masker biasa. Masker untuk alat kesehatan yang jamak ditemukan adalah masker bermerek Sensi. Masker itu biasanya digunakan tenaga kesehatan saat berhadapan dengan pasien yang menderita penyakit menular.
Sayangnya, sejak Covid-19 merebak di Indonesia, masker alat kesehatan ini juga langka. Situasi ini menyebabkan tenaga medis kesulitan memenuhi kebutuhan masker di sarana pelayanan kesehatan.
”Masker buat petugas kesehatan saja langka. Jadi, dari Kementerian Kesehatan menggelontorkan alat kesehatan (masker) kepada tim medis. Sebab, kalau tim kekurangan alat pelindung, siapa yang akan jaga yang sakit,” katanya.
Masker untuk alat kesehatan, kata Yudi, tidak selalu digunakan petugas kesehatan. Petugas hanya menggunakan masker itu ketika berhadapan dengan pasien yang memiliki gejala penyakit menular, termasuk penyakit TBC atau pasien dalam pengawasan Covid-19.