Penimbun Masker dan Cairan Antiseptik di Bogor Ditangkap
Dari hasil pengungkapan dan penggeledahan polisi, keempat tersangka menimbun 336 kotak masker dan 232 botol cairan pembersih tangan.
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kepolisian Resor Bogor menangkap empat tersangka penimbun masker dan cairan pembersih tangan atau antiseptik di Bogor, Jawa Barat. Ratusan barang tersebut ditimbun tersangka dan dijual kembali dengan harga yang tidak wajar.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy saat konferensi pers di Polres Bogor, Senin (9/3/2020), mengungkapkan, empat tersangka berinisial MA, MF, GW, dan AW ditangkap polisi pada Jumat (6/3) lalu di kediamannya di Pakansari, Bogor.
Dari hasil pengungkapan dan penggeledahan polisi, keempat tersangka menimbun 336 kotak masker dan 232 botol cairan pembersih tangan. Masker dan cairan antiseptik tersebut diperoleh tersangka dari sejumlah tempat.
Menurut Roland, tersangka mulai menimbun masker dan cairan antiseptik sejak wabah virus korona merebak di Indonesia. Tersangka kemudian memanfaatkan permintaan masker yang melonjak signifikan. Mereka menjualnya dengan harga yang tidak wajar melalui sistem konvensional dan situs penjualan daring.
”Harga awal cairan pembersih tangan itu Rp 20.000 per botol dan dijual tersangka Rp 120.000 per botol. Sementara harga awal satu kotak masker Rp 20.000 per kotak, kemudian dijual Rp 345.000 per kotak,” ujarnya.
Selain masker dan cairan antiseptik, para tersangka juga memproduksi masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan di kediaman mereka. Harga masker tak berstandar itu juga dinaikkan secara signifikan oleh tersangka. Mereka menjual Rp 30.000 per lusin dari harga awal Rp 6.000 per lusin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Beny Cahyadi mengatakan, para tersangka memasok ratusan masker dan cairan antiseptik dengan modal sekitar Rp 20 juta. Dari hasil penjualan kembali masker tersebut, tersangka meraih omzet sekitar Rp 160 juta.
Saat ini polisi belum menemukan kaitan tersangka dengan sejumlah apotek. Tersangka juga tidak memiliki kaitan dengan penimbun masker yang ada di Jakarta dan daerah lainnya.
Atas perbuatan mereka, tersangka dijerat dengan Pasal 107 Ayat 1 juncto Pasal 29 Ayat 1 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal tersebut mengatur larangan menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Adapun ancaman tindak pidana yang akan diterima tersangka ialah kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Permintaan masker dan cairan pembersih tangan di sejumlah daerah meningkat setelah ada kasus dua orang positif coronavirus disease (Covid)-19, Senin (2/3). Selain di Bogor, kasus penimbunan masker dan cairan antiseptik sebelumnya juga diungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (5/3) lalu di Jakarta.
Polisi kemudian menangkap 30 orang di 13 daerah yang berada di DKI Jakarta (3 kasus), Jawa Barat (2), Jawa Tengah (1), Kepulauan Riau (1), Sulawesi Selatan (2), Kalimantan Barat (2), dan Kalimantan Timur (2) (Kompas, 6/3/2020).