Terdakwa Penyiram Air Keras pada Novel Disidang Perdana Kamis Pekan Depan
Majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020.
Oleh
J Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel, Baswedan, pada Selasa (10/3/2020). Sidang perdana terhadap terdakwa penyiram air keras, RB dan RM, dijadwalkan berlangsung hari Kamis (19/3/2020).
”Ketua PN Jakarta Utara telah menunjuk tim majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” ujarp Djuyamto dari Humas PN Jakarta Utara dalam keterangan pada Rabu (11/3/2020). Majelis hakim diketuai oleh Djuyamto dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta. Panitera pengganti yakni Muh Ichsan.
”Majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020,” ujar Djuyamto.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal setelah shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tanggal 11 April 2017. Siraman air keras mengenai mata dan wajahnya. Mata kirinya kini rusak permanen dan mata kanannya sangat sensitif terhadap cahaya sehingga perlu dijaga dari benda-benda yang mengeluarkan sinar sangat terang.
Pada 27 Desember 2019, polisi menangkap RB dan RM yang diduga kuat menyerang Novel hampir tiga tahun silam. Keduanya anggota polisi aktif.