Tangkal Korona, Pembatasan Sosial Harus Dipatuhi Perusahaan dan Warga
Kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang mengimbau agar bekerja di rumah dan membatasi aktivitas di luar harus dipatuhi perusahaan dan warga agar penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan.
Oleh
Aguido Adri
·4 menit baca
Pemerintah Daerah Tangerang Selatan dan Kota Bekasi terus mengimbau warganya agar membatasi aktivitas di luar dan bekerja di rumah. Namun, imbauan pembatasan sosial ini juga perlu dipatuhi perusahaan dan warga secara serius. Tanpa itu, upaya untuk menekan penyebaran virus Covid 19 akan sulit.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (20/3/2020), mengumumkan Jakarta tanggap darurat bencana penyebaran virus korona baru. Pengumuman itu diikuti imbauan agar warga tinggal di rumah dan hanya keluar jika ada keperluan mendesak dengan memastikan menjaga pembatasan sosial.
Dalam seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menegaskan agar dunia usaha mematuhi kebijakan bekerja di rumah. Namun, jika penutupan total kantor tak memungkinkan, perusahaan wajib mengurangi jumlah karyawan piket dan jam kerja seminimal mungkin. Kebijakan Gubernur DKI Jakarta berlaku pada 23 Maret hingga 5 April 2020.
Kebijakaan Pemprov DKI Jakarta tersebut disambut positif Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai langkah antisipasi dan upaya menekan penyebaran virus Covid-19. Seperti yang disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davine, kebijakan tersebut perlu dipatuhi dan dijalankan perusahaan atau perkantoran.
”Penyebaran Covid-19, jika kebijakan pemerintah tidak dipatuhi, tentu dampaknya akan buruk bagi karyawan atau warga. Imbauan tersebut sangat penting bagi para pekerja, khususnya warga Tangsel, karena masih banyak warga kami yang bekerja. Jadi kami juga mengimbau agar perusahaan meniadakan atau mengurangi jam kerja agar karyawan bekerja di rumah saja,” kata Benyamin, saat dihubungi, Minggu (22/3/2020).
Benyamin mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah seminggu ini memberikan imbauan dan terus menyosialisasikan kepada perusahaan serta warga pekerja agar membatasi aktivitas di kantor.
Meski mendapat izin bekerja di rumah, kata Benyamin, warga sangat diharapkan memanfaatkan waktu sebaik mungkin dan menahan diri berkegiatan di luar.
”Pemkot Tangerang Selatan sejak awal minggu ini menerapkan work from home (WFH) bagi pegawai. Salah satu penerapannya giliran piket. Ini kesadaran bersama, kesadaran sosial untuk bersama menjaga setiap pribadi, keluarga, serta masyarakat luas untuk menekan penyebaran virus Covid-19,” kata Benyamin.
Seruan tegas pun disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada warga agar menahan diri tidak beraktivitas berlebihan di luar rumah.
”Aturan pemerintah pusat sudah ada. Dari pemerintah daerah, seperti imbauan dari Gubernur DKI, juga sudah keluar. Dari kami juga ada. Warga jangan nekat keluar. Kerja di rumah. Perusahaan juga harus mematuhi aturan untuk pembatasan jam kerja atau meniadakan kegiatan perkantoran untuk sementara waktu. Dalam kondisi ini (penyebaran virus Covid-19) mari menahan diri,” kata Rahmat.
Diberitakan sebelumnya, terkait tingginya angka kasus di Kota Bekasi, Pemkot Bekasi mengeluarkan surat edaran untuk menekan penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, kata Rahmat, Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota dan Komandan Distrik Militer (Dandim) Bekasi diajak bersama turun untuk menekan penyebaran Covid-19.
Polres dan Dandim akan membentuk tim war-war yang bertugas menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat dan menghimpun informasi mata rantai keberadaan warga yang pernah bersentuhan dengan PDP atau warga yang positif Covid-19.
Tidak hanya itu, Rahmat juga meminta Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Bekasi memberikan informasi terkait antisipasi dan preventif ke forum-forum masjid terkait penyebaran virus korona baru itu. Salah satu imbauannya adalah social distancing. Ini berlaku pula untuk karyawan agar bekerja di rumah.
Pemkot Bekasi juga meminta masyarakat menghindari dan mengurangi aktivitas di luar rumah serta berkumpul dalam jumlah besar. Ia pun meminta agar tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke dan diskotek, tutup mulai Kamis malam.
”Sebaran edukasi dan tanggung jawab dalam kondisi menjaga wilayahnya tetap kondusif agar tidak terjadi keresahan. Kita semua mempunyai kewajiban untuk menyampaikan berita yang benar untuk kebaikan bersama,” ujar Rahmat.
Tidak hanya itu, selain tiga rumah sakit rujukan di Kota Bekasi, Rahmat menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi agar menambah ruang isolasi di enam rumah sakit swasta tipe B dan 3 rumah sakit tipe D. Setiap rumah sakit swasta harus menyiapkan empat ruang isolasi.
”Saya harap warga yang pernah berinteraksi dengan PDP atau pasien positif mengisolasi diri di rumah atau bisa menghubungi pihak rumah sakit untuk diperiksa. Tidak ada alasan rumah sakit menolak atau menelantarkan pasien atau warga Bekasi yang mau periksa,” kata Rahmat.
Bagi Neyla Hastiyasrid (29), warga Pamulang, Tangerang Selatan, aturan bekerja di rumah atau pembatasan jam kerja belum berlaku di perusahaannya di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
”Saya sudah dengar kebijakan Gubernur DKI dan dari Pemkot Tangsel untuk kerja di rumah. Namun, tempat kerja saya sampai saat ini belum ada pemberlakuan tersebut,” kata perempuan yang menjabat staf pemasaran perusahan retail pakaian dan sepatu itu.
Sebagai staf pemasaran, dalam sehari Nayla berkerja dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00. Ia cukup sering bertemu para pekerja untuk mencatat aktivitas masuk keluar barang hingga membuat laporan tertulis.
”Ada laporan yang dikerjakan pakai laptop. Ini enggak terlalu bermasalah. Masalahnya itu, saya harus menerima laporan berupa kertas dari pekerja lainnya di lapangan. Ini yang saya takutkan. Pokoknya siapin pembersih tangan, untungnya perusahaan menyediakan juga,” kata Neyla yang berharap perusahaannya mengikuti kebijakan Gubernur DKI Jakarta untuk berkerja di rumah atau membagi jam kerja karyawan.