Bekasi Terapkan Jam Malam, Warga yang Membangkang Diinapkan di Rumah Singgah
Kota Bekasi mulai menerapkan jam malam untuk menghalau warga yang masih keluyuran di atas pukul 21.00. Warga yang membangkang akan dikurung di rumah singgah.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memperketat kebijakan pembatasan sosial dengan menerapkan patroli malam. Warga yang masih nekat berkumpul dan keluyuran akan diangkut dan ditempatkan di rumah singgah milik Dinas Sosial Kota Bekasi. Kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera bagi warga agar mematuhi imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus mengimbau warganya untuk tetap berada di rumah dan diminta untuk tidak keluar jika tidak ada keperluan mendesak. Warga yang membangkang akan ditangkap dan dikurung di rumah singgah.
”Kami sudah ingatkan, kalau masih ada juga, kami tinggal bawa ke sana (rumah singgah). Kapasitas rumah singgah untuk 200 orang, tempatnya baik dan bagus. Dan, hal itu dalam rangka memberikan terapi kejut,” kata Rahmat, Senin (6/4/2020), di Kota Bekasi.
Rahmat menambahkan, Pemkot Bekasi sudah membatasi semua kegiatan agar pelaksanaannya tidak lewat dari pukul 21.00. Kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan juga akan dibubarkan secara paksa oleh aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.
Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing saat dihubungi terpisah mengatakan, polisi rutin melakukan patroli setiap malam. Warga yang membangkang saat dibubarkan polisi akan diangkut dan dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum.
”Sesuai instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia, kami sudah menerapkan jam malam. Di atas pukul 21.00 masih nongkrong akan dibawa ke kantor polisi,” katanya.
Erna menjelaskan, dalam patroli polisi pada Minggu (5/4/2020), ada 10 orang yang diamankan polisi. Mereka dibawa ke kantor polisi untuk diproses secara hukum karena masih berkumpul di luar rumah di atas pukul 21.00.
Dari data laman corona.bekasikota.go.id yang diakses pada Senin sore, kasus penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi terus meningkat dari hari ke hari. Jumlah orang dalam pemantauan 514 orang dan pasien dalam pengawasan 241 orang. Adapun kasus positif Covid-19 sebanyak 56 kasus dengan rincian 42 orang dirawat dan 13 orang dinyatakan sembuh.
Di Jakarta Utara, aparat kepolisian mulai bertindak represif terhadap warga yang masih membuka usaha dan beraktivitas di luar rumah pada malam hari tanpa menerapkan pembatasan sosial. Dari hasil patroli selama dua hari, yaitu Sabtu (4/4/2020) dan Minggu (5/4/2020), total ada 20 warga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi mengatakan, ada dua tempat usaha yang masih membuka kegiatan usaha, yakni tempat latihan kebugaran tubuh di wilayah Koja dan kafe di salah satu hotel di Tanjung Priok. Dari dua tempat usaha itu, polisi menetapkan 12 orang tersangka, termasuk pemilik kafe dan pemilik tempat pusat kebugaran tubuh.
”Kami sudah mengingatkan dan oleh karena itu kemudian mengamankan dari tempat fitness enam orang dan kafe enam orang. Fitness dan kafe tidak disarankan untuk dibuka karena bukan usaha yang menjual kebutuhan pokok,” kata Budhi.
Di waktu yang bersamaan, di Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, delapan pemuda yang masih berkeluyuran di luar rumah juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka saat didatangi polisi sedang duduk sembari menikmati minuman keras.
”Kami akan bertindak tegas dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19. Apa yang sudah menjadi kebijakan, apa yang sudah menjadi aturan yang disampaikan oleh pemerintah akan kami tegakkan,” kata Budhi.
Kami akan bertindak tegas dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19. Apa yang sudah menjadi kebijakan, apa yang sudah menjadi aturan yang disampaikan oleh pemerintah akan kami tegakkan
Menurut Budhi, para tersangka itu melanggar Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.