Seratus Personel Polda Masuk Tim Khusus Pengurusan Jenazah Terkait Covid-19
Tujuan Polda Metro Jaya melibatkan diri dalam pengurusan jenazah guna mencegah konflik sosial, misalnya penolakan warga terhadap pemakaman jenazah, baik yang berstatus PDP maupun yang positif Covid-19.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menugaskan 100 personel Direktorat Samapta masuk tim khusus guna membantu pengurusan jenazah terkait Covid-19, dari dinyatakan meninggal hingga jenazah dimakamkan. Mereka diberi pelatihan sesuai bidang kerja masing-masing.
Salah satu tujuan Polda Metro Jaya melibatkan diri dalam pengurusan jenazah untuk mencegah konflik sosial, misalnya penolakan warga terhadap pemakaman jenazah, baik yang masih berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) maupun yang sudah positif Covid-19.
”Personel yang sudah siap untuk di wilayah Jakarta. Untuk Detabek (Depok, Tangerang, dan Bogor) sedang dipersiapkan,” ucap Direktur Samapta Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mokhamad Ngajib dalam keterangan pada Senin (6/4/2020). Ngajib menjelaskan, ke-100 personel tadi dibagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama bertugas di area pemakaman, terdiri dari dua tim yang masing-masing berisi 30 anggota.
Di setiap tim, 26 orang bekerja mengimbau dan menghalau masyarakat atau keluarga yang menolak pemakaman dengan protokol pencegahan Covid-19. Adapun empat anggota lain dilatih untuk membantu memakamkan jika diperlukan petugas tambahan atau tidak ada petugas pemakaman di lokasi.
Keempat orang tersebut memakai alat pelindung diri (APD) dan kelengkapan lain saat bertugas.
Kelompok ini, menurut keterangan Kombes Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, sudah bekerja pada Minggu (5/4/2020). Salah satu tim bertugas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat. Adapun kelompok lain di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Kelompok kedua merupakan tim pengawalan jenazah menuju makam. Sebanyak 11 mobil patroli kota (patko) disiagakan untuk mengamankan perjalanan ambulans pengangkut jenazah ke pemakaman.
Kelompok ketiga adalah mereka dengan spesialisasi pemulasaraan jenazah terkait Covid-19 di rumah atau dari rumah. Mereka ditugaskan untuk membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. ”Sebanyak 20 orang yang disiapkan (untuk masuk kelompok ketiga),” ujar Ngajib.
Untuk membekali kelompok pemulasaraan jenazah, Polda Metro Jaya menghadirkan tenaga dari Dinas Kesehatan DKI guna menyosialisasikan, melatih, dan memberikan materi praktik di Ditsamapta Polda Senin (6/4/2020) pukul 10.30-12.00.
Pada berita sebelumnya disebutkan, Kepolisian Daerah Metro Jaya membentuk tim khusus yang beranggotakan personel Direktorat Samapta untuk mengawal pemakaman jenazah pasien yang terkait dengan Covid-19. Tujuannya mencegah terjadinya konflik sosial imbas pemakaman tersebut, salah satunya penolakan oleh warga setempat.
Penolakan sudah terjadi di sejumlah daerah di Nusantara. Di Bandar Lampung, Lampung, satu jenazah pasien positif Covid-19 yang meninggal pada Senin (30/3/2020) dimakamkan di lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung pada Selasa (31/3/2020). Jenazah sebelumnya ditolak di dua tempat berbeda oleh warga.
Di Banyumas, Jawa Tengah, warga menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 di tiga lokasi. Dalam video yang viral, Bupati Banyumas Achmad Husein beradu argumen dengan warga saat ambulans pembawa jenazah ditolak masuk Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.
Mengantisipasi kejadian serupa di Jakarta, Polda Metro Jaya membentuk timsus. ”Anggota tim telah mendapat pelatihan dalam rangka antisipasi penolakan warga terhadap pemakaman korban Covid-19 dan antisipasi keluarga korban yang ingin memaksakan diri mengikuti pemakaman,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan pada Senin (6/4/2020).
Yusri menjelaskan, dalam setiap tim yang mendapat giliran tugas, terdapat anggota yang berseragam Polri dengan bersarung tangan dan mengenakan masker berjaga di sekitar tempat pemakaman guna menghalau massa yang ingin mendekat, baik misalnya warga penolak pemakaman maupun keluarga yang ingin menghadiri pemakaman dari dekat. Selain itu, ada juga anggota yang memakai APD yang siap membantu pemakaman jika dibutuhkan.
Prosedur pengawalan tersebut sudah berjalan pada Minggu (5/4/2020) saat pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat, sekitar pukul 16.45. Ada 30 anggota timsus Polda Metro Jaya yang bertugas di sana dengan 26 orang di antaranya mengamankan di luar guna mengimbau dan menghalau masyarakat atau keluarga yang menolak pemakaman.
”Sebanyak empat orang dengan mengenakan APD disiapkan untuk membantu pemakaman jika diperlukan pihak makam,” ujar Yusri.
Selain tim di TPU Tegal Alur, terdapat satu tim lain yang juga diawaki 30 anggota dan bertugas dalam pemakaman di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Minggu lalu.
Salah satu kegiatan penyiapan calon anggota timsus dilaksanakan pada Senin pagi hingga siang ini. Dinas Kesehatan DKI menyosialisasikan sekaligus memberikan pelatihan berupa praktik pemulasaraan jenazah terkait Covid-19 di Ditsamapta Polda Metro Jaya.
Yusri mengatakan, personel yang sudah dilatih akan bergabung dalam tim khusus. Tim kemudian bergabung dengan gugus tugas bersama Dinkes dan Satuan Polisi Pamong Praja yang direncanakan bertugas di wilayah-wilayah DKI menangani jenazah Covid-19 yang meninggal di rumah atau di lingkungan warga.
Keamanan terjamin
Soal penolakan warga terhadap pemakaman jenazah pasien yang terkait Covid-19, siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana memuat pernyataan Direktur Utama Rumah Sakit Jakarta Sukapura yang juga anggota Muhammadiyah Covid-19 Command Center, Umi Sjadqiah, yang mengingatkan masyarakat untuk tidak terlalu khawatir.
Ia memastikan, protokol pemusalaraan jenazah sejak meninggal hingga dikubur sudah menjamin terpenuhinya kebutuhan kesehatan dan ketentuan agama.
”Kita tahu rumah sakit sudah melakukan sesuai standar isolasi, baik untuk petugas, untuk pasien, maupun untuk keluarga, dan apabila dipandang darurat atau mendesak, jenazah juga dapat dimakamkan tanpa dimandikan atau dikafani sesuai Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia),” kata Umi.
MUI pun sudah mengatur tentang pedoman pengurusan jenazah yang sebelumnya terinfeksi virus korona baru melalui Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.