Polda Pastikan Tak Ada Pembatasan Akses Masuk-Keluar DKI Selama PSBB
Pembatasan moda transportasi merupakan bagian dari PSBB. Namun, Polda Metro Jaya memastikan itu tidak termasuk penutupan akses keluar-masuk Jakarta.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menunggu rincian pelaksanaan pembatasan moda transportasi selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta. Namun, polisi menegaskan tidak ada pembatasan akses jalan dari dan ke Ibu Kota.
”Yang jelas, tidak ada pembatasan akses keluar-masuk,” ucap Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (7/4/2020) siang.
Menurut dia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak mencantumkan pembatasan berupa akses jalan keluar-masuk daerah yang menerapkan PSBB.
Berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) huruf e, pelaksanaan PSBB juga meliputi pembatasan moda transportasi. Ayat (10) pasal yang sama menjelaskan, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang. Pembatasan juga dikecualikan pada moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Oleh karena itu, Sambodo menyoroti soal mekanisme pembatasan jumlah penumpang serta menjaga jarak antarindividu agar tetap aman pada moda transportasi penumpang. Ia mengatakan, terkait itu, pihaknya masih menunggu rincian dari Dinas Perhubungan DKI serta kementerian terkait.
Meski demikian, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan skenario penyekatan akses jalan serta simulasinya untuk berjaga-jaga jika kebijakan penyekatan akses diputuskan pemerintah untuk diterapkan. Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menekankan, itu bukan berarti penyekatan akses jalan sudah pasti berjalan.
”Sekarang, kan, masih social distancing dan physical distancing. Namun, jika pemerintah mau naik lagi ke skala yang lebih tinggi, misalnya karantina wilayah, polisi harus siap,” tuturnya, Senin (30/3/2020).
Dokumen surat telegram rahasia Polda Metro Jaya kepada para kepala kepolisian resor di wilayah hukum polda sempat beredar di media sosial bulan lalu. Isinya, perintah terhadap para kepala bagian operasi polres-polres untuk membuat rencana pengamanan penutupan jalan atau pengalihan arus kendaraan yang keluar dan masuk Jakarta.
Yusri mengatakan, surat telegram itu sebenarnya dalam rangka persiapan personel Polda Metro Jaya untuk pelatihan simulasi pengamanan. Para kabagops polres diminta membawa data soal titik-titik yang kemungkinan disekat saat karantina wilayah hanya sebagai bahan rapat.
Di Kota Bekasi, Jawa Barat, seperti di berita sebelumnya, penetapan PSBB di DKI Jakarta oleh Kementerian Kesehatan dinilai menguntungkan. Hal itu karena sebanyak 60 persen warga Bekasi akan terisolasi di kota tersebut sehingga mengurangi risiko penyebaran virus korona baru penyebab Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, selama ini sebelum pandemi Covid-19 menyebar di Indonesia, 60 persen warga Bekasi setiap hari beraktivitas di Jakarta. Oleh karena itu, dengan pemberlakuan PSBB, warga Bekasi tidak lagi bisa ke Jakarta dan terisolasi di Kota Bekasi. Sesuai data Badan Pusat Statistik Kota Bekasi, hingga 2018, tercatat ada 2,92 juta jiwa penduduk kota tetangga dekat DKI itu.
Menteri Kesehatan menetapkan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta. Hal itu bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Setelah penetapan ini, pemerintah daerah wajib melaksanakan aturan berlaku, termasuk menggencarkan kesadaran warga berperilaku hidup bersih dan sehat.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menyatakan hal itu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Yurianto menjelaskan, usulan terkait pembatasan sosial berskala besar yang diajukan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta telah disetujui Menteri Kesehatan. Untuk itu, pemerintah daerah setempat bisa segera melaksanakan pembatasan tersebut.
”(PSBB di DKI Jakarta) sudah ditandatangani Menkes. Saat ini dikirim ke Pemda DKI,” katanya.