Wali Kota Tangerang: PSBB Harus Serentak Se-Tangerang Raya
Pemda di Tangerang Raya memilih melihat pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Belum ada penyerahan usulan penerapan PSBB di Tangerang Raya. Namun, PSBB serentak di Tangerang dinilai diperlukan.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah daerah di wilayah Tangerang Raya memilih memantau pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta. Sejauh ini pemda-pemda di Tangerang Raya belum mengusulkan PSBB di wilayahnya.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Selasa (7/4/2020), mengatakan akan terus memantau situasi di Jakarta setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan. Hingga saat ini, Pemkot Tangerang belum mengusulkan PSBB kepada Kementerian Kesehatan.
”Sampai hari ini kami sedang kaji dan persiapkan jika dalam perkembangannya memang benar-benar perlu diterapkan PSBB seperti Jakarta,” kata Arief.
Arief mengaku telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar terkait PSBB. Menurut Arief, ada kemungkinan wilayah Tangerang Raya memberlakukan PSBB. Hal itu karena Tangerang Raya menjadi wilayah dengan kasus Covid-19 terbanyak di Provinsi Banten.
Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Banten hingga 6 April 2020, wilayah Tangerang Raya menyumbang seluruh kasus positif Covid-19 di Banten, yaitu 136 kasus. Ke-136 kasus tersebut terbagi dari Kabupaten Tangerang 34 kasus, Kota Tangerang 46 kasus, dan Tangerang Selatan 56 kasus.
”Namun, penerapannya (PSBB) harus dilakukan serentak di ketiga wilayah,” ujar Arief.
Namun, penerapannya (PSBB) harus dilakukan serentak di ketiga wilayah Tangerang.
Secara terpisah, Airin Rachmi Diany mengaku telah mengirim surat kepada Gubernur Banten Wahidin Halim untuk meminta petunjuk terkait kemungkinan diterapkannya PSBB di Tangerang Selatan. Menurut Airin, keputusan mengusulkan PSBB harus melihat juga daerah lain. Sebab, katanya, wilayah Tangerang Raya sudah terintegrasi dan mobilitas penduduknya cukup tinggi.
”Kami sedang menunggu arahan dari provinsi. Analisis sudah kami lakukan. Tangsel sudah daerah pandemi dan masuk zona merah,” kata Airin.
Terkait dampak penerapan PSBB di DKI Jakarta, Arief menilai, pelaksanaannya bakal berimbas terhadap penurunan kemacetan di wilayah perbatasan Tangerang dan Jakarta Barat. Hal itu karena sejumlah masyarakat Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang bermata pencarian di Jakarta.
Di sisi lain, Arief memandang PSBB diyakini bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang. Mobilitas massa dari Jakarta ke Tangerang bisa ditekan sehingga kemungkinan virus SARS-CoV-2 tidak akan masuk ke Tangerang.
”Kami akan pantau dan akan evaluasi seperti apa Jakarta setelah PSBB ini,” kata Arief.
Sekretaris Daerah Tangerang Selatan Muhammad mengatakan, PSBB bakal berdampak terhadap perekonomian warga Tangerang Selatan. Menurut Muhammad, sebagian besar warga Tangerang Selatan bekerja di Jakarta. Dan, tidak sedikit pula dari mereka yang bekerja dari sektor informal di Jakarta.