Aparat Perlu Buka Dialog dengan Pengurus Rumah Ibadah
Butuh tindakan persuasif menyikapi masjid di Jakarta yang menyelenggarakan kegiatan. Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, kegiatan keagamaan di rumah ibadah termasuk kegiatan yang dibatasi.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masih ada masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat pada hari pertama penetapan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta, Jumat (10/4/2020). Terkait hal ini, aparat keamanan dan tokoh masyarakat diminta untuk melakukan dialog dengan pengurus masjid dan jemaah.
Pelaksanaan shalat Jumat terlihat di Masjid Nurul Huda, Rawa Belong, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2020). Pengurus masjid memeriksa suhu badan jemaah sebelum memasuki masjid. Cairan antiseptik pun disiapkan. Sebelum azan berkumandang, pengurus masjid mengingatkan agar jemaah menjaga kesehatan. Mereka juga diminta untuk menjaga jarak sosial dan jarak fisik.
Akan tetapi, pembatasan sosial tidak diterapkan ketika shalat berlangsung. Masjid sangat padat. Bahkan, ada jemaah yang shalat di teras masjid. Setelah shalat Jumat selesai, jemaah mengantre keluar. Antrean juga berlangsung tanpa memperhatikan jarak fisik.
Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta Ma’mun Al Ayyubi menjelaskan, DMI sudah mengimbau agar jemaah beribadah di rumah karena Jakarta merupakan wilayah merah Covid-19. Imbauan itu merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan seruan Gubernur DKI Jakarta.
Namun, dia melanjutkan, Fatwa MUI dan seruan pemerintah itu belum sepenuhnya didengar oleh jemaah. ”Ini tidak lagi persoalan personal, tetapi sudah menyeluruh. PSBB di Jakarta itu tentu dengan dasar yang kuat. Jangan lagi dibilang bahwa kita bukan zona merah. Jakarta semuanya zona merah,” tegasnya.
Dia meminta tokoh masyarakat setempat untuk berdialog dengan pengurus masjid. Pemerintah, seperti lurah dan RW, bisa ambil bagian dalam proses ini. ”Sudah saatnya kita peduli. Jemaah itu kebanyakan dari kalangan bawah. Dia pasti akan mendengar seruan pemimpin di sana,” jelasnya.
Semua langkah jangan sampai menimbulkan kegaduhan, jangan sampai terjadi salah paham dan konflik di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Dewan Pimpinan MUI Masduki Baidlowi menjelaskan, koordinasi dengan semua ormas Islam terkait Fatwa MUI itu sudah dilakukan. Dengan masih adanya masjid di Jakarta yang menyelenggarakan shalat Jumat, MUI akan berkoordinasi dengan MUI Jakarta dan DMI Jakarta untuk berdialog dengan pengurus masjid.
Selain itu, lanjutnya, aparat keamanan setempat perlu melakukan langkah persuasif agar imbauan pemerintah untuk menjaga jarak fisik dapat tercapai. ”Dengan catatan, semua langkah jangan sampai menimbulkan kegaduhan, jangan sampai terjadi salah paham dan konflik di tengah masyarakat,” katanya.
Sekretaris Umum Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menambahkan, sudah banyak pengurus masjid yang berjibaku meyakinkan jemaah agar shalat di rumah. Fatwa MUI menyatakan, ketika berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak berwenang, jemaah boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Dzuhur di tempat tinggal. Hal ini juga berlaku bagi shalat lima waktu, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
“Mengikuti fatwa itu sebagai wujud tanggung jawab keagamaan umat Islam,” jelasnya.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, disebutkan bahwa kegiatan keagamaan di rumah ibadah menjadi salah satu aktivitas luar rumah yang terkena pembatasan. Langkah ini untuk mencegah meluasnya penyebaran virus korona baru penyebab Covid-19.
Hingga Jumat sore ini, ada 3.512 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Sebanyak 282 pasien sembuh dan 306 meninggal. Separuh dari total jumlah kasus positif berasal dari DKI Jakarta.