Selama masa PSBB di Jabodetabek, Kementerian Perhubungan memastikan KRL tetap beroperasi. Untuk mendukung PSBB yang bertujuan menekan persebaran virus korona, jam layanan dan jumlah penumpang KRL dibatasi.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah sempat menjadi polemik, Kementerian Perhubungan memastikan, kereta komuter atau KRL akan tetap beroperasi selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jabodetabek. Hanya, ada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam layanan KRL.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dalam penjelasan tertulis, Jumat (17/04/2020), mengatakan, KRL tersebut tetap dioperasikan untuk melayani warga yang masih beraktivitas khususnya dari sektor-sektor yang dikecualikan.
Mengacu pada aturan terkait PSBB, Ditjen Perkeretaapian kemudian juga mengeluarkan pedoman untuk penyelenggaraan layanan angkutan dengan kereta selama pandemi Covid-19, yaitu bahwa perlu adanya pengendalian, baik sejak dari stasiun, di atas kereta hingga sampai stasiun tujuan oleh operator dan juga pengendalian untuk penumpang.
Direktur Jenderal Perkeretaapian menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20, tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Prinsip utama pengendalian adalah pembatasan jumlah penumpang, baik pada kereta antarkota maupun perkotaan.
Ada dua kondisi yang menjadi perhatian utama pada masa pandemi ini, yaitu transportasi kereta api di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan PSBB dan transportasi saat mudik.
Polana B Pramesti, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menjelaskan, pengaturan tempat duduk di sarana ini perlu ditentukan agar operator bisa lebih jelas bagaimana menyusun konfigurasi tempat duduk sarana KA agar sesuai dengan aturan pembatasan jarak secara fisik. Ini dilakukan supaya di dalam angkutan umum bisa diterapkan pembatasan sosial.
Saridal, Direktur Teknik PT Kereta Commuter Indonesia, menjelaskan, untuk aturan jarak tempat duduk tersebut, PT KCI sudah menerapkan aturan itu. Kemudian juga ada pembatasan jumlah penumpang per kereta.
Suasana gerbong KRL yang akan diberangkatkan dari Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Selain setiap penumpang wajib menggunakan masker, KRL juga membatasi jumlah penumpang maksimal 60 orang. Tempat duduk penumpang di setiap gerbong pun diberi jarak sebagai antisipasi pandemi Covid-19. Pada hari pertama pelaksanaan PSBB di Kota Bogor, penjagaan stasiun pun diperketat, termasuk petugas Polisi dan TNI di kawasan stasiun. Zulfikri melanjutkan, adanya pengaturan pengendalian itu, yang dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang di setiap kereta KRL dan waktu operasional.
KRL hanya boleh beroperasi pada pukul 05.00 sampai 18.00. Sementara jumlah penumpang KRL dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas kereta.
Dari pemantauan Kompas, di dalam setiap kereta KRL saat ini sudah diberi banyak tanda untuk memandu penumpang melakukan pembatasan sosial. Di kursi ditempel stiker, sisi mana yang boleh untuk duduk, sisi mana yang tidak boleh. Begitu juga di lantai kereta, diberi tanda di titik mana penumpang boleh berdiri atau tidak. Aturan ini sama seperti yang dilakukan di MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan juga di Transjakarta.
Aditya Dwi Laksana, Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian, Masyarakat Transportasi Indonesia, kembali menegaskan, meski Jabodetabek segera menerapkan PSBB di seluruh wilayah, namun transportasi umum tidak boleh berhenti. Alasannya, adalah sifat PSBB dimana saat kebijakan itu diterapkan, masih ada sektor-sektor yang dikecualikan untuk tetap bisa bergerak dan memang tidak bisa dihentikan.
Karena ada sektor-sektor yang masih dikecualikan, otomatis masih ada para pekerja yang bermobilitas dan membutuhkan transportasi umum. Salah satunya kereta komuter atau KRL.
Aditya menegaskan, yang harus dipahami para pemerintah daerah di Jakarta dan sekitarnya, KRL itu mengangkut penumpang dari daerah pinggiran (sub-urban) ke tengah kota (urban). Dengan masih ada sektor-sektor yang dikecualikan bergerak, kebutuhan transportasi dari pinggir ke tengah, masih ada.
Layanan MRT Jakarta
Terpisah, MRT Jakarta juga segera menerapkan kebijakan layanan yang baru. Mulai Senin (20/4/2020), kereta MRT tidak akan berhenti di tiga stasiun dan jarak kedatangan antarkereta diatur menjadi lebih panjang.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan bahwa operasional MRT Jakarta akan dibatasi untuk mendukung penerapan PSBB di DKI Jakarta, salah satunya adalah pembatasan operasional stasiun. ”Mulai hari Senin, MRT Jakarta tidak berhenti dan tidak memberangkatkan penumpang dari tiga stasiun, yaitu Stasiun ASEAN, Stasiun Blok A, dan Stasiun Haji Nawi,” jelas Effendi.
Selain pembatasan operasional stasiun, perubahan selang waktu keberangkatan kereta juga akan berubah, ”Selang waktu keberangkatan kereta (headway) menjadi 30 menit sepanjang jam operasional. Kedua perubahan kebijakan ini efektif diberlakukan mulai Senin 20 April 2020,” jelasnya.
Meski diberlakukan perubahan kebijakan layanan operasi kereta, Effendi melanjutkan, PT MRT Jakarta tetap mengoptimalkan layanan MRT Jakarta dengan tetap memberlakukan jam operasional pukul 06.00 hingga 18.00. Lalu memberlakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 60 orang per kereta, serta setiap penumpang wajib menggunakan masker.