Pelanggaran Berulang, PSBB Tangerang Raya Terancam Tak Efektif
Pelanggaran selama masa PSBB terus berulang. Upaya mengendalikan persebaran SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 terancam tidak berhasil.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·5 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Sejumlah pelanggaran mewarnai pelaksanaan hari pertama pembatasan sosial berskala besar di Tangerang raya. Kondisi itu mengulangi apa yang terjadi di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Tanpa adanya kesadaran warga, pelaksanaan PSBB terancam tidak mencapai tujuannya, yakni membendung persebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
PSBB kini diterapkan merata di Jabodetabek. Tangerang raya menjadi wilayah terakhir yang mengikuti jejak Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi di area Jabodetabek. Kendati demikian, pelanggaran-pelanggaran masih jamak ditemui di Tangerang Selatan. Kendati informasi terkait PSBB telah masif diinformasikan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Bayu Marfiando mengatakan, pada hari pertama PSBB di Tangsel, kepolisian dari Polres Tangsel mencatat 474 pelanggaran.
Dari pantauan di beberapa titik pemeriksaan, petugas kepolisian, Dinas Perhubungan, dan satuan polisi pamong praja menegur sejumlah pengendara yang tidak mengenakan sarung tangan dan masker. Selain itu, beberapa pengendara juga tidak mematuhi protokol tempat duduk selama berkendara.
Yang masih sangat kurang itu terkait kewajiban memakai sarung tangan. (Mayu Marfiando)
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dalam perwal disebutkan, pengemudi kendaraan wajib mengenakan masker dan sarung tangan. Kendaraan hanya diperbolehkan memuat kapasitas 50 persen selama PSBB. Selain itu, posisi tempat duduk juga diatur agar penumpang saling berjauhan. Adapun kendaraan roda dua tidak diperkenankan mengantar penumpang, kecuali mengantar barang.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengakui masih banyak warga yang melanggar ketentuan PSBB. Ia juga turut memantau pelaksanaan PSBB di beberapa titik pemeriksaan.
Dari hasil pengamatannya, pelanggaran lebih banyak dilakukan pengendara sepeda motor yang masih berboncengan. Terkait ketentuan penggunaan masker, ia menyebut sejauh ini masyarakat telah mematuhinya.
”Tadi dapat laporan, masker di posko masih tersedia sehingga artinya memang warga Tangsel sudah menyadari penggunaan masker pada saat berkegiatan di luar rumah,” ujar Benyamin.
Hal senada juga diungkapkan Bayu, sebanyak 95 persen warga sudah tertib dalam mengenakan masker. Pengemudi kendaraan roda empat juga telah mematuhi protokol posisi tempat duduk. ”Yang masih sangat kurang itu terkait kewajiban memakai sarung tangan,” ujarnya.
Bayu mengatakan, pelanggar kemudian diberikan blangko teguran. Pengendara mobil yang posisi duduknya dengan penumpang masih berdekatan diminta untuk berpindah tempat agar tercipta jarak aman di dalam mobil.
Selain di titik pemeriksaan, pelanggaran-pelanggaran PSBB juga terjadi di sejumlah pusat keramaian seperti pasar. Imbauan menjaga jarak fisik tidak diindahkan pengunjung di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Pada hari pertama pelaksanaan PSBB, masih banyak warga yang berdesakan di pasar untuk membeli barang kebutuhan pokok. Meski mayoritas pengunjung telah mengenakan masker.
Menurut salah satu pedagang di Pasar Serpong, Arifin (37), pengelola pasar telah menyediakan layanan pesan antar. Tujuannya untuk menghindari kerumunan orang berbelanja. Sosialisasi terkait itu telah dilakukan sejak beberapa pekan sebelumnya salah satunya media sosial.
”Ada nomor telepon beberapa pedagang yang dicantumkan. Warga sebenarnya bisa memesan, nanti ada orang yang mengantarkan ke rumah,” kata Suhendar.
Reza Arif (26) adalah salah satu pengunjung yang rutin berbelanja kebutuhan pokok di Pasar Serpong. Ia mengaku tahu ada fasilitas pesan antar yang disediakan pihak pasar. Namun, Reza mengatakan lebih senang berbelanja langsung daripada memesan melalui telepon.
”Rumah saya tidak terlalu jauh dari pasar. Jadi mending datang langsung, pilih mau yang dibutuhkan. Saya juga sudah pakai masker, jadi aman,” katanya.
Personel terbatas
Ketidakdisiplinan masyarakat itu masih ditambah pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak optimal. Pantauan Kompas, pemeriksaan di Pintu Keluar Tol Rawa Buntu mengendur pada siang menjelang sore hari. Demikian pula dengan di titik pemeriksaan Gading Serpong. Tidak ada lagi kendaraan yang diperiksa seperti pagi harinya.
Menanggapi temuan itu, Bayu mengemukakan, kekuatan personel yang dimiliki kepolisian cukup terbatas. Pemeriksaan terhadap pengendara dilakukan dengan memperhatikan frekuensi kendaraan yang melintas. Artinya, jika hari sudah menjelang malam dan jumlah kendaraan yang melintas semakin sedikit, pemeriksaan juga akan menyesuaikan.
”Kekuatan kami terbatas. Anggota tenaganya juga harus dijaga. Yang jelas pos pantau harus ada, anggota yang memeriksa juga perlu istirahat,” kata Bayu.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat hingga hari kelima pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, ada 12.606 pelanggaran yang diberi surat teguran. Mayoritas pelanggaran adalah tidak menggunakan masker. Adapun data pelanggaran pada Sabtu (18/4/2020) masih dihitung.
”Untuk hari Jumat, 17 April 2020, jumlah pelanggaran teguran 3.990,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (18/4/2020), dikutip dari laman NTMC Polri.
Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan, PSBB yang diterapkan di Jabodetabek bukan PSBB berat yang mengatur sangat ketat pergerakan masyarakat. Dalam PSBB berat, orang yang keluar rumah harus mendapatkan izin tertulis dari ketua rukun warga atau rukun tetangga.
Dengan situasi saat ini, di mana masyarakat masih bebas bepergian, Yunis menilai PSBB akan sulit mencapai tujuannya, yaitu membendung persebaran virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19. Kondisi itu diperparah dengan minimnya kemampuan deteksi kasus Covid-19 oleh pemerintah.
Meski masyarakat sudah mulai tertib dalam mengenakan masker, masih ada risiko persebaran virus dari orang ke orang. ”Tidak bisa menjamin sepenuhnya (menekan persebaran virus) dengan mengenakan masker. Karena ada saat orang itu melepas masker saat berbicara. Pada waktu itu virus bisa menyebar,” katanya.
Agar PSBB bisa berhasil, dalam beberapa kali kesempatan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany berkali-kali meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan selama PSBB berlangsung. Protokol kesehatan itu antara lain disiplin mengenakan masker, menjaga jarak fisik, tidak berkerumun, dan rajin mencuci tangan.
”Covid-19 ini bisa berhenti jika masyarakat tahu pola penularan dan cara menghindarinya, salah satunya penerapan PSBB. Jadi saya berharap masyarakat bisa menaati penerapan PSBB,” ujar Airin.
Tokoh masyarakat Tangerang Selatan, Rasyid Syakir, menilai, cara terbaik untuk menekan persebaran Covid-19 saat ini adalah tertib dan disiplin dalam mematuhi aturan selama PSBB. Untuk itu, ia meminta masyarakat Kota Tangerang Selatan bisa menahan diri untuk tidak bepergian selama keperluannya tidak mendesak.