Pemkot Bogor dan Depok Siap Menindaklanjuti Larangan Mudik
Pemerintah Kota Bogor dan Depok menyatakan siap menindaklanjuti larangan mudik dari pemerintah pusat jika sudah tertuang dalam keputusan presiden.
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah pusat resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 khususnya di wilayah Jabodetabek demi mencegah penyebaran Covid-19 ke sejumlah daerah. Pemerintah Kota Bogor dan Depok menyatakan siap meindaklanjuti larangan tersebut jika sudah tertuang dalam keputusan presiden.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, saat dihubungi, Selasa (21/4/2020), menyatakan, sebelum larangan mudik tersebut ditindaklanjuti, Pemkot Bogor terlebih dahulu akan melihat dan mencermati pernyataan dari Presiden Joko Widodo itu saat rapat terbatas pada Selasa siang.
”Saya lihat dulu bentuknya apa, apakah imbauan atau semacam instruksi. Bila sudah menjadi keputusan, kami siap mengamankan,” ujar Dedie.
Meski demikian, ia memandang bahwa masih normalnya transportasi publik saat ini dapat digunakan sebagai celah masyarakat untuk tetap melakukan mudik. Jika hal tersebut terjadi, Dedie mengimbau masyarakat mematuhi protokol Covid-19 dengan melakukan isolasi mandiri sebelum bertemu keluarga di kampung halaman.
Masih normalnya transportasi publik saat ini dapat digunakan sebagai celah masyarakat untuk tetap melakukan mudik.
”Hal ini penting untuk melindungi keluarga dan memastikan bahwa pemudik bukan menjadi carrier. Carrier ini sangat berbahaya karena dapat membahayakan orang tua atau keluarga yang memiliki riwayat penyakit bawaan,” katanya.
Kesiapan menindaklanjuti larangan tersebut juga disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana. Menurut dia, pemerintah daerah akan meneruskan larangan mudik karena arahan tersebut datang dari pemerintah pusat.
”Daerah hanya mengikuti peraturan pusat karena kewenangan yang eksternalitasnya lintas provinsi adalah pemerintah pusat. Jadi tidak perlu ada peraturan wali kota,” katanya.
Larangan mudik ini diperuntukkan bagi seluruh warga Jabodetabek dan wilayah-wilayah dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta zona merah Covid-19. Adapun setiap warga yang menggunakan angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari wilayah tersebut.
Pemantauan PSBB
Sementara itu, terkait pelaksanaan PSBB di Kota Depok, berdasarkan hasil pemantauan lalu lintas selama 15-19 April 2020, terjadi penurunan volume kendaraan sebesar 11,43 persen. Namun, pada 20 April, terjadi peningkatan kembali volume kendaraan yang terindikasi dari perpindahan penggunaan moda transportasi dari kereta ke mobil dan sepeda motor.
”Di samping itu, masih banyaknya kantor dan perusahaan di Jakarta yang masih beraktivitas. Pada masa PSBB ini, rata-rata pelanggaran pengguna jalan ialah tidak menggunakan masker dan sarung tangan,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangan tertulisnya.