Polisi mulai menyiapkan skenario untuk melarang warga yang masih nekat mudik. Personel kepolisian akan disiagakan di titik-titik jalan keluar Jabodetabek mulai Jumat (23/4/2020) pukul 00.00.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi akan menutup total akses utama menuju Jawa di Jalan Raya Rengas Bandung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00. Penutupan akses pantai utara Jawa itu berlaku 31 hari.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rachmat Sumekar mengatakan, penutupan itu merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah melarang warga Jabodetabek mudik di tengah pandemi Covid-19. Penutupan dilakukan dengan pemasangan barier di Jalan Raya Rengas Bandung.
”Mulai kami uji coba besok. Kalau ada kendaraan yang ingin ke Jawa, akan kami suruh putar dan kembali,” ujarnya, Kamis (23/4/2020), di Bekasi.
Pengawasan terhadap jalan keluar Kabupaten Bekasi menuju Jawa juga dilakukan di beberapa tempat, seperti Pebayuran, Cibarusah, dan Bojongmanggu. Polisi masih terus mensosialisasikan ke warga, salah satunya melalui media agar mematuhi imbauan larangan mudik.
Sementara itu, di Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota menyiapkan empat pos penjagaan di Sumber Artha, Gerbang Bantar Gebang-Cileungsi, pintu gerbang Harapan Indah Medan Satria, dan Terminal Induk Bekasi Kota. Di empat titik itu, petugas dari Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi disiagakan untuk mencegah warga yang masih nekat mudik ke luar Jabodetabek.
”Cara bertindaknya ialah menyetop kendaraan yang dicurigai hendak mudik, baik roda dua maupun roda empat. Mereka akan kami minta putar balik. Ini sasarannya sepeda motor, kendaraan roda empat pribadi, dan bus angkutan umum,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani.
Cara bertindaknya ialah menyetop kendaraan yang dicurigai hendak mudik, baik roda dua maupun roda empat. Mereka akan kami minta putar balik. Ini sasarannya sepeda motor, kendaraan roda empat pribadi, dan bus angkutan umum.
Tol layang ditutup
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan, PT Jasa Marga juga sudah melaporkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai lembaga yang berwenang menutup jalan tol, terutama rencana penutupan Tol Layang Jakarta-Cikampek, pada Jumat dini hari. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, penutupan Tol Layang Jakarta-Cikampek mulai dilakukan pada Jumat pukul 00.00.
”Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, tetapi diberlakukan beberapa titik penyekatan. Kami siap mendukung Kementerian Perhubungan dan kepolisian untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah,” kata Dwimawan melalui siaran pers.
Ia menambahkan, Jasa Marga mengimbau seluruh pengguna jalan agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik tersebut. Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek dan di akun media sosial Jasa Marga.
Penegakan hukum humanis
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota diperpanjang hingga 22 Mei dengan menitikberatkan penegakan aturan. Kepolisian Daerah Metro Jaya pun bakal lebih tegas menekan pelanggaran pembatasan sosial ini, tetapi tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
”Ketegasan seperti apa nanti melihat di lapangan seperti apa, tetapi humanis,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam siaran pers daring, Kamis (23/4/2020). Menurut dia, meski masih ditemukan banyak pelanggaran selama PSBB DKI tahap I, tingkat kepatuhan masyarakat, baik untuk menjaga jarak fisik dan sosial maupun untuk memenuhi ketentuan pembatasan transportasi cenderung naik dari hari ke hari.
Polisi memiliki bekal dasar hukum untuk menindak pelanggar PSBB, termasuk yang tetap membuat kerumunan massa. Contohnya, berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi pelaksanaan dihukum maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. Namun, penegakan hukum dipertahankan sebagai opsi terakhir.
Meski demikian, Yusri menyebutkan, penegakan hukum pelanggaran PSBB sudah pernah dijalankan. Pada Selasa sekitar pukul 14.30, tim Polda Metro Jaya mengungkap kerumunan massa terdiri dari 26 orang yang terlibat perjudian sabung ayam di Bintara, Kota Bekasi. Sebanyak 13 orang hanya menonton sehingga tidak dipersangkakan dengan ketentuan soal judi, tetapi mereka tetap diproses secara hukum karena melanggar ketentuan menjaga jarak fisik dalam PSBB dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Terkait persiapan pemberlakuan larangan mudik di wilayah hukum Polda Metro Jaya, berdasarkan hasil rapat dengan Korps Lalu Lintas Polri, satu pos pengamanan terpadu untuk penyekatan kendaraan penumpang dibatalkan. Pos itu adalah pos pengamanan di Gerbang Tol Cimanggis, Depok. Yusri mengatakan, penyesuaian guna memungkinkan warga Bogor tetap bisa keluar-masuk Jakarta.
Dengan demikian, total pos pengamanan terpadu yang tadinya akan dibangun di 19 lokasi menjadi dibuat di 18 titik. Cara penyekatan tidak berubah, yakni meminta kendaraan pengangkut penumpang, baik pribadi maupun umum, putar arah tidak keluar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.