logo Kompas.id
MetropolitanTekan Pelanggaran di Tahap...
Iklan

Tekan Pelanggaran di Tahap Kedua, Polda Tetap Utamakan Pendekatan Persuasif

Meski banyak pelanggaran selama pembatasan sosial tahap pertama di DKI, polisi menilai pelanggaran terus turun dari hari ke hari. Pendekatan humanis pun tetap diutamakan untuk mengimbau masyarakat saat perpanjangan PSBB.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6pkqVK1k3UR2Fw52ygyhbD7RJEo=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FHUMAS-POLRES-JAKBAR-Patroli-PSBB_1587551444.jpeg
HUMAS POLRES METRO JAKARTA BARAT

Petugas dari Resimen 1 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri menghukum sekumpulan pemuda yang masih berkumpul dan tidak mengindahkan imbauan jaga jarak fisik pada Selasa (21/4/2020) malam, di area Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

JAKARTA, KOMPAS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota diperpanjang hingga 22 Mei dengan menitikberatkan penegakan aturan. Kepolisian Daerah Metro Jaya pun bakal lebih tegas menekan pelanggaran pembatasan sosial ini, tetapi tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

”Ketegasan seperti apa nanti melihat di lapangan seperti apa, tetapi humanis,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam siaran pers daring, Kamis (23/4/2020). Menurut dia, meski masih ditemukan banyak pelanggaran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Tahap I, tingkat kepatuhan masyarakat baik untuk menjaga jarak fisik dan sosial maupun untuk memenuhi ketentuan pembatasan transportasi cenderung naik dari hari ke hari.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000