Tekan Pelanggaran di Tahap Kedua, Polda Tetap Utamakan Pendekatan Persuasif
Meski banyak pelanggaran selama pembatasan sosial tahap pertama di DKI, polisi menilai pelanggaran terus turun dari hari ke hari. Pendekatan humanis pun tetap diutamakan untuk mengimbau masyarakat saat perpanjangan PSBB.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota diperpanjang hingga 22 Mei dengan menitikberatkan penegakan aturan. Kepolisian Daerah Metro Jaya pun bakal lebih tegas menekan pelanggaran pembatasan sosial ini, tetapi tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
”Ketegasan seperti apa nanti melihat di lapangan seperti apa, tetapi humanis,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam siaran pers daring, Kamis (23/4/2020). Menurut dia, meski masih ditemukan banyak pelanggaran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Tahap I, tingkat kepatuhan masyarakat baik untuk menjaga jarak fisik dan sosial maupun untuk memenuhi ketentuan pembatasan transportasi cenderung naik dari hari ke hari.
Polisi memiliki bekal dasar hukum untuk menindak pelanggar PSBB, termasuk yang tetap membuat kerumunan massa. Contohnya, berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi pelaksanaan dihukum pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. Namun, penegakan hukum dipertahankan sebagai opsi terakhir.
Meski demikian, Yusri menyebutkan, penegakan hukum pelanggaran PSBB sudah pernah dijalankan. Pada Selasa sekitar pukul 14.30, tim Polda Metro Jaya mengungkap kerumunan massa terdiri dari 26 orang yang terlibat perjudian sabung ayam di Bintara, Kota Bekasi. Sebanyak 13 orang hanya menonton sehingga tidak dipersangkakan dengan ketentuan soal judi, tetapi mereka tetap diproses secara hukum karena melanggar ketentuan menjaga jarak fisik dalam PSBB dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Terkait persiapan pemberlakuan larangan mudik di wilayah hukum Polda Metro Jaya, berdasarkan hasil rapat dengan Korps Lalu Lintas Polri, satu pos pengamanan terpadu untuk penyekatan kendaraan penumpang dibatalkan. Pos itu adalah pos pengamanan di Gerbang Tol Cimanggis, Depok. Yusri mengatakan, penyesuaian guna memungkinkan warga Bogor tetap bisa keluar-masuk Jakarta.
Dengan demikian, total pos pengamanan terpadu yang tadinya akan dibangun di 19 lokasi menjadi dibuat di 18 titik. Cara penyekatan tidak berubah, yakni meminta kendaraan pengangkut penumpang baik pribadi maupun umum untuk putar arah tidak keluar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui masih banyak pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB di wilayahnya. Penegakan aturan yang lebih ketat akan dilakukan pada masa perpanjangan PSBB yang berlangsung hingga 22 Mei.
Wilayah DKI Jakarta mulai melaksanakan PSBB sejak 10 April dan berakhir Kamis (23/4/2020). Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang PSBB menjadi 28 hari mulai Jumat (24/4/2020). Saat mengumumkan perpanjangan PSBB di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, Anies mengatakan, kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta terus bertambah.
Selama dua pekan pelaksanaan PSBB, masih banyak yang tidak taat, masih banyak yang melanggar. Ada perusahaan yang masih beroperasi dan masih ditemukan kerumunan massa.
”Apabila kita ingin pandemi cepat selesai, semua harus sepakat, kompak, dan disiplin melaksanakannya. Makin kita disiplin mengurangi aktivitas di luar dan sedikit interaksi, makin sedikit potensi penularan dan wabah bisa cepat selesai,” ujarnya.
Sekarang adalah fase penegakan.
Kunci keberhasilan PSBB ini, menurut Anies, kedisiplinan semua pihak dalam mematuhi aturan. Oleh karena itu, apabila dalam PSBB periode pertama lebih banyak edukasi, fokus periode kedua akan meningkatkan pendisiplinan perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi ataupun warga yang masih berkerumun.
”Hari-hari kemarin masih lebih banyak sifatnya edukasi, diberi peringatan, diimbau karena masih ada masyarakat yang belum menyadari PSBB dan aturan-aturannya. Ke depan, fase edukasi, fase imbauan, selesai. Sekarang adalah fase penegakan,” tuturnya.
PSBB Bandung Raya
Hari pertama pelaksanaan PSBB di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat, kemarin, belum berjalan efektif. Masih banyak warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa mematuhi ketentuan di PSBB. PSBB di Bandung Raya dilaksanakan di lima daerah pada 22 April hingga 14 hari ke depan. Daerah itu adalah Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, serta Kota Cimahi.
Pelanggaran yang terlihat saat PSBB pertama di Bandung Raya antara lain pengguna sepeda motor yang tak mengenakan masker dan sarung tangan, pengguna sepeda motor berboncengan, membawa penumpang melebihi kapasitas, serta berkerumun di luar rumah. Peninjauan oleh pemimpin daerah dan pengawasan oleh petugas belum terkoordinasi dengan baik sehingga rentan memicu kerumunan.
Dalam mendukung PSBB ini dilakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi. Di selatan Kota Bandung, misalnya, pemeriksaan dilakukan di Gerbang Tol (GT) Mohammad Toha dan GT Buahbatu. Sejumlah petugas berjaga memastikan pengendara mematuhi aturan PSBB.
Di utara Kota Bandung, pemeriksaan dilakukan di Terminal Ledeng. Masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan sarung tangan. Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya memaparkan, hingga Rabu siang, pelanggaran kendaraan roda empat yang masuk ke Kota Bandung mencapai 150 pelanggaran. Untuk kendaraan roda dua, petugas mencatat lebih kurang 300 pelanggaran.
Sumatera Barat
PSBB yang mulai diberlakukan di seluruh wilayah Sumatera Barat, kemarin, juga belum berjalan optimal. Meski secara umum sudah terasa dampaknya, masih ada sejumlah persoalan yang perlu dibenahi.
”Hari pertama, jalan besar di kota mulai terasa longgar dan lowong. Sebagian besar toko tutup. Namun, saya mendengar informasi, pasar di daerah perkampungan masih ramai. Sosialisasi perlu digencarkan di sana. Bupati/wali kota sudah tahu apa yang akan mereka kerjakan,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, yang hari itu memantau sejumlah posko pemeriksaan dari Padang hingga Padang Pariaman.