logo Kompas.id
MetropolitanPatuhi PSBB, Jangan Mudik
Iklan

Patuhi PSBB, Jangan Mudik

Aturan PSBB tahap kedua dan larangan mudik berlaku mulai Jumat (24/4/2020). Pemerintah dan warga diimbau mematuhi aturan serta memenuhi kewajiban masing-masing.

Oleh
TIM KOMPAS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-8RJk1yiJXn-bgt0_m5T96drjZ8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FSpanduk-Tidak-Mudik_88888263_1587657434.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Petugas gabungan bintara pembina desa (babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas), serta aparat kelurahan memasang spanduk imbauan tidak mudik di sudut Jalan Gelora, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Mulai  hari Jumat (24/4/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB hingga 22 Mei 2020, sekaligus bersamaan dengan penerapan pelarangan mudik atau pulang kampung. Masa selama PSBB dan larangan mudik diberlakukan menjadi perpanjangan kesempatan untuk menerapkan pembatasan sosial dan memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Kamis (23/4), menyatakan, belajar dari pelaksanaan PSBB periode pertama, 10-23 April, perlu ketegasan  dari Pemprov DKI Jakarta. ”Karena nyatanya masih banyak pergerakan manusia selama pelaksanaan PSBB,” katanya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000