Daerah PSBB Bertambah, Disiplin Warga Masih Rendah
Pemerintah daerah perlu lebih tegas menjalankan ketentuan PSBB sekaligus menjalankan tes cepat secara masif. Langkah ini sangat penting agar warga yang terjangkit Covid-19 bisa terdeteksi lebih cepat.
Oleh
TIM KOMPAS
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar terus bertambah. Namun, efektivitas penerapan pembatasan itu pada dua pekan pertama belum sesuai harapan karena tingkat kesadaran warga masih rendah.
Pemerintah daerah perlu lebih tegas menjalankan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sekaligus menjalankan tes cepat secara masif. Langkah ini sangat penting agar warga yang terjangkit Covid-19 bisa terdeteksi lebih cepat dan upaya memutus rantai penularan pun berjalan efektif.
Di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 300 warga terjaring operasi penegakan aturan jam malam, Minggu (3/5/2020). Lima orang di antaranya dinyatakan reaktif berdasarkan uji cepat massal yang dilakukan secara acak.
Lima orang yang hasil uji cepatnya reaktif itu langsung dikarantina di ruang observasi Pemkab Sidoarjo.
Selama masa penegakan aturan PSBB mulai Jumat (1/5/2020), total 524 orang tidak patuh. Jenis pelanggaran didominasi pelanggaran terhadap jam malam dan aturan berkendara, seperti tidak bermasker serta berboncengan tidak dengan satu keluarga. Para pelanggar itu langsung ditegur secara lisan dan tertulis hingga diuji cepat Covid-19 secara massal.
”Lima orang yang hasil uji cepatnya reaktif itu langsung dikarantina di ruang observasi Pemkab Sidoarjo. Mereka harus menjalani pemeriksaan usap hidung dan tenggorokan di rumah sakit rujukan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Syaf Satriawarman.
Di Sulawesi, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menerapkan PSBB selama 14 hari mulai Senin (4/5/2020). Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengumumkan hal itu, Senin pagi, menyusul penandatanganan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 yang berisi pedoman pelaksanaan PSBB. Hingga Minggu (17/5/2020), warga hanya boleh berada di luar rumah pada pukul 06.00-17.00 Wita.
Kegiatan yang diperbolehkan pun hanya belanja untuk pemenuhan kebutuhan pokok, akses layanan kesehatan dan penanganan Covid-19, kegiatan sektor pertanian dan perikanan, serta kegiatan terkait derma, seperti zakat dan infak. Semua kegiatan keagamaan harus dilaksanakan di rumah, begitu pula kegiatan belajar. Aktivitas di tempat kerja juga telah ditiadakan, kecuali sektor kesehatan, pertahanan dan keamanan, energi, komunikasi, dan layanan publik.
Kepentingan bersama
Berkait PSBB Gowa, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah berharap upaya itu bisa berdampak bagi Makassar yang telah 11 hari menjalankannya. Sejauh ini, pantauan pelaksanaan PSBB di Makassar belum sesuai yang diharapkan akibat sejumlah warga tetap membandel.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan berharap semua pihak memahami ketegasan yang dijalankan pemerintah terkait PSBB. ”Pasti ada yang senang, ada yang protes. Tetapi, kami harus melakukan ini untuk kepentingan semua pihak,” katanya. Tingkat kepatuhan warga menjalankan ketentuan PSBB di Jawa Barat juga sangat penting.
Penambahan kasus positif Covid-19 di Jawa Barat diklaim melandai meski belum stabil. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjelaskan, ada tiga kunci menekan persebaran Covid-19 di Jabar, yakni PSBB untuk mengurangi pergerakan manusia, larangan mudik demi menekan kasus impor dari zona merah, dan tes masif untuk memetakan persebaran Covid-19.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pun akan memperpanjang PSBB. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Senin, di Padang, mengatakan, berdasarkan rapat pada Jumat pekan lalu, semua bupati dan wali kota di Sumbar mendukung rencana perpanjangan PSBB. (NIK/OKA/REN/HRS/NCA/IKI/ JOL/TAM/RAM/VDL)