Jasa Sewa Kendaraan Terseok-seok semenjak Pembatasan Sosial
Usaha jasa sewa kendaraan bermotor terpuruk semenjak pembatasan sosial berskala besar. Siasat sudah dijalankan meskipun harus terseok-seok.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Usaha sewa kendaraan bermotor kehilangan sebagian besar pelanggan semenjak pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Mau tidak mau perusahaan merumahkan karyawan hingga menyesuaikan layanan agar operasional usaha itu tetap berjalan.
SARS-Cov-2 penyebab wabah Covid-19 meluas ke sejumlah wilayah di dunia. Hal itu membawa situasi normal baru yang berimbas pada banyak aspek kehidupan. Setiap orang harus menjaga jarak fisik, jarak sosial, hingga hanya beraktivitas di rumah, kecuali untuk keperluan penting dan mendesak.
Banyak sektor usaha terseok-seok, salah satunya usaha sewa kendaraan bermotor di Ibu Kota. Contohnya Zitrans Rent Car yang kehilangan sebagian besar pelanggan sewa mobil sejak Maret. ”Sangat sepi karena pelanggan rutin tidak beraktivitas keluar rumah. Jarang masuk permintaan sewa harian sejak berlakunya PSBB,” ucap staf operasional Zitrans Rent Car, Aditya, Rabu (6/5/2020).
Permintaan sewa mobil baru mulai ada pada awal Ramadhan. Padahal biasanya ada tiga hingga lima sewa mobil setiap harinya. Kini, hanya ada dua sampai empat sewa mobil dalam sepekan.
Bahkan permintaan sewa penuh belum ada sama sekali. Menurut Aditya, biasanya ada satu sewa penuh oleh perkantoran pada hari biasa dan lima sampai delapan sewa penuh dalam sepekan saat Ramadhan. Adapun biaya sewa mobil dalam kota berkisar Rp 400.000-Rp 850.000 per 12 jam dan luar kota Rp 450.000-Rp 1.000.000 per 12 jam. Tarif tersebut sudah termasuk sopir.
Kondisi tersebut membuat perusahaan harus bersiasat. Sudah dua pekan ini Zitrans Rent Car membuka layanan tambahan, yaitu sewa mobil untuk mengantar barang sebesar Rp 80.000 per jam. ”Alhamdulillah berjalan meskipun belum signifikan membantu keuangan,” ujarnya.
Usaha sewa sepeda motor juga kehilangan banyak pelanggan selama pandemi. Jakarta Rental Motor, misalnya, hanya mendapat lima sewa sepeda motor dalam sepekan. Jumlah itu berkurang drastis dari 10-15 sewa sepeda motor setiap harinya.
”Penyewa tetap ada, tetapi tidak seramai biasanya. Sekarang kebayakan sewa untuk antar jemput,” kata Bayu, pemilik Jakarta Rental Motor. Biaya sewa sepeda motor berkisar Rp 75.000-Rp 85.000 per hari, termasuk helm, satu jas hujan, dan bahan bakar minyak dalam kondisi penuh. Sepi penyewa berimbas pada efisiensi untuk menekan biaya operasional. Mau tidak mau perusahaan merumahkan sebagian karyawan.
Zitrans Rent Car memutus hak kerja beberapa sopir dan mengurangi armada yang berasal dari kerja sama dengan pihak ketiga. Sebagai gantinya, perusahaan menggunakan sopir dengan upah harian dan memaksimalkan armada yang ada.
Efisiensi juga dilakukan supaya perusahaan bisa membayar cicilan kredit kepada pemberi kredit. ”Restrukturisasi cicilan tidak mudah, rata-rata leasing tetap minta pelunasan. Kami sudah coba minta keringanan, tetapi leasing minta tetap mencicil separuh,” kata Aditya.
Jakarta Rental Motor merumahkan sebagian karyawan untuk sementara waktu dan membatasi jumlah sepeda motor yang bisa disewa supaya menekan biaya perawatan. ”Kami utamakan pelanggan tetap,” ujar Bayu.
Prioritas pelanggan tetap juga sebagai mitigasi terhadap kejahatan yang mulai marak akhir-akhir ini. Sementara Zitrans Rent Car memastikan status kepemilikan rumah dengan menyurvei sebelum pelanggan menyewa mobil secara penuh.
Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat, terdaftar 346 perusahaan bus antarkota antarprovinsi, 56 angkutan travel atau antar jemput antarprovinsi dan 1.112 perusahaan bus pariwisata.
Berdasarkan data produksi sektor transportasi yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan, selama Februari–Maret, terjadi penurunan angkutan semua moda transportasi umum. Untuk itu perlu dukungan dan kebijakan dari pemerintah dalam rangka penyelamatan sektor transportasi.
Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, insentif untuk transportasi darat angkutan orang berupa relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditor anggota Organda, penundaan pemungutan pajak, pembebasan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan retribusi lain di daerah.
Selanjutnya pembebasan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bantuan langsung kepada karyawan dan pengemudi perusahaan angkutan umum, dan pembebasan pembayaran tol kepada angkutan umum pelat kuning serta pembebasan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak pengurusan perizinan.
”Pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi perusahaan itu. Tujuannya, agar tidak ada perusahaan angkutan umum berbadan hukum yang gulung tikar nantinya. Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan transportasi umum yang terpuruk. Bisnis transportasi umum harus diselamatkan” ucap Djoko.