Depok Perpanjang PSBB dengan Sanksi Tegas dan Tes Cepat Masif
Perpanjangan PSBB di Kota Depok diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Pemkot Depok akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang melanggar aturan PSBB.
Oleh
Aguido Adri
·4 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Masih tingginya angka kasus Covid-19 membuat Pemerintah Kota Depok memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang berlaku pada 13 April-26 Mei 2020. Pada PSBB kali ini, Pemkot Depok menargetkan tes cepat (rapid test) masif untuk 5.000 orang dan menerapkan sanksi tegas kepada warga yang melanggar aturan PSBB.
Perpanjangan PSBB Kota Depok merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan Gubernur Jawa Barat dipertegas lagi dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, ada lima langkah simultan untuk menekan penyebaran Covid-19 pada masa perpanjangan PSBB.
”Kami akan melakukan screening melalui rapid test masif di pasar, stasiun, titik pengawasan, lima wilayah kelurahan tertinggi zona merah, tempat ibadah, dan kerumunan. Targetnya 5.000 orang,” kata Idris, Rabu (13/5/2020).
Selain tes cepat masif, kata Idris, langkah penting dalam penegakan PSBB adalah memberikan sanksi kepada warga yang melanggar. Aturan sanksi itu sudah diinisiasi pada PSBB kedua dan sudah diperkuat dengan peraturan Gubernur Jawa Barat.
Langkah ketiga, pendampingan proaktif terhadap kampung siaga sebagai basis wilayah pencegahan dan penanganan Covid-19. Keempat, menugaskan para kepala organisasi perangkat daerah untuk turun langsung ke seluruh kecamatan sebagai tim pengawasan kecamatan serta para struktural lainnya sebagai tim pengawasan kelurahan.
”Tugasnya seperti bersama-sama camat dan lurah mendampingi kampung siaga, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, pengawasan logistik, serta jaring pengaman sosial,” kata Idris.
Langkah kelima, kata Idris, mereka sudah menyediakan layanan isolasi di rumah sakit, khususnya bagi kasus konfirmasi positif yang mengisolasi mandiri di rumah.
”Silakan berkoordinasi dengan tim pemantauan dan puskesmas setempat untuk segera dilakukan isolasi ke rumah sakit,” kata Idris yang berharap warga Depok benar-benar mematuhi aturan PSBB dan instruksi yang tertuang dalam PSBB.
Idris mengatakan, perpanjangan PSBB Depok merupakan hasil dari rapat evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal tersebut perlu dilakukan karena masih terdapat penambahan kasus yang disebabkan oleh transmisi lokal serta meningkatnya pergerakan orang.
Berdasarkan data terbaru Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, kasus terkonfirmasi 365 orang, sembuh 66 orang, dan meninggal 21 orang.
Sementara untuk orang tanpa gejala (OTG) berjumlah 1.426 orang, 865 orang masih dalam pemantauan. Orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 3.518 orang, 1.525 orang masih dalam pemantauan. Pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 1.354 orang, 692 orang masih dalam pemantauan. Dan, PDP yang meninggal berjumlah 65 orang. Status PDP 65 orang tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif karena harus menunggu hasil PCR yang dikeluarkan PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan, masih terjadi penambahan kasus setiap hari yang disebabkan oleh import case dan transmisi lokal serta masih tingginya pergerakan orang.
Oleh karena itu, kata Dadang, Wali Kota Depok, Forkopimda, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengadakan rapat evaluasi PSBB kedua dan telah menyepakati untuk perpanjangan PSBB.
”Semoga dalam perpanjangan PSBB kali ini, kita semakin konsisten dalam melaksanakan protokol pemerintah, kesehatan, dan peraturan PSBB. Ini untuk kebaikan semua tetap sehat dan mata rantai Covid-19 terputus, serta penurunan jumlah kasus,” kata Dadang.
Dadang mengatakan, Pemkot Depok juga menyiapkan sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pelanggar PSBB Depok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melengkapi penegakan aturan PSBB, sudah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Depok.