logo Kompas.id
MetropolitanRompi Oranye untuk Sanksi...
Iklan

Rompi Oranye untuk Sanksi Sosial Mulai Digunakan

Penambahan jenis sanksi, termasuk hukuman membersihkan sarana fasilitas umum sambil mengenakan rompi khusus, diharapkan meningkatkan efek jera pelanggaran pembatasan sosial berskala besar.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZVXWjVpbZDocQWr8orOL_Le22HA=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200513JAKUT-Rompi-Pelanggar-PSBB-1_1589363844.jpeg
SATPOL PP JAKARTA UTARA

Petugas satuan polisi pamong praja menghukum warga yang tidak mengenakan masker di luar rumah, Rabu (13/5/2020), di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pelanggar membersihkan sarana fasilitas umum sambil mengenakan rompi khusus sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, terdapat tambahan bentuk sanksi terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Salah satunya, sanksi sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum disertai pemakaian rompi penanda. Di Jakarta Utara, sanksi semacam itu mulai diterapkan Rabu (13/5/2020) ini.

”Kemarin (Selasa, 12 Mei) rompi belum jadi sehingga sanksi sosial belum diterapkan,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Yusuf Madjid, saat dihubungi pada Rabu. Namun, ia memastikan rompi sudah siap Rabu ini dan sudah dibawa dalam patroli terpadu tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara di Kecamatan Penjaringan.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000