PSBB Tahap Tiga, Menumbuhkan Gaya Hidup Baru Beradaptasi di Tengah Virus
PSBB di Tangerang Raya diperpanjang hingga 31 Mei 2020. Pada PSBB tahap tiga ini, Pemkot Tangsel berusaha menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian dari kebiasaan atau gaya hidup baru.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Menumbuhkan gaya hidup baru di mana masyarakat bisa beradaptasi di tengah pandemi menjadi target Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pembatasan sosial tahap ketiga. Penegakan sanksi bukan menjadi fokus utama.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya diperpanjang hingga 31 Mei 2020. Perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.157-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Senin (18/5/2020), menjelaskan, PSBB tahap pertama di Tangerang Selatan menekankan pada sosialisasi, tahap kedua penegakan sanksi, dan ketiga menjadikan protokol kesehatan (jaga jarak fisik, rajin mencuci tangan, dan mengenakan masker) sebagai bagian dari gaya hidup baru.
”PSBB tahap tiga lebih pada penerapan protokol kesehatan menjadi kebiasaan. Bagaimana ada tatatan hidup baru, di mana kita harus beradaptasi,” kata Airin di Tangerang Selatan.
Menurut Airin, untuk sementara ini obat atau vaksin SARS-CoV-2 belum akan ada dalam waktu dekat. Oleh sebab itu, masyarakat harus disadarkan untuk menerapkan protokol kesehatan hingga melekat menjadi kebiasaan. Menerapkan protokol kesehatan hingga menjadi bagian dari gaya hidup akan membuat masyarakat senantiasa sehat.
Untuk itu, Airin bakal mengumpulkan para ketua RT/RW. Mereka diminta terus mengingatkan masyarakat sehingga akan tumbuh kesadaran untuk selalu hidup bersih dan higienis di tengah-tengah virus.
”PSBB hingga lama ini adalah bagian dari mengedukasi masyarakat. Saya tidak dapat memastikan apakah ke depan PSBB masih tetap ada atau tidak. Kalau ke depan sudah tidak ada PSBB, masyarakat harus sadar bahwa Covid-19 ini masih ada di sekitar kita. Maka jaga diri masing-masing itu menjadi penting,” tutur Airin.
Kendati PSBB tahap ketiga di Tangsel lebih bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjadikan protokol kesehatan sebagai gaya hidup, penegakan sanksi tetap dilakukan.
Sanksi administratif dan pidana tetap dijalankan. Payung hukumnya mengacu Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020. Proses edukasi dan penerapan sanksi bakal berjalan beriringan.
Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi warga yang melanggar PSBB. Para ketua RT/RW dibekali blangko sanksi. Selain itu, satuan polisi pamong praja terus berkeliling menutup tempat usaha di luar sektor yang dikecualikan.
Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, berpendapat, menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian dari kebiasaan baru harus diterapkan semua provinsi di Indonesia. Daerah yang belum terdapat kasus Covid-19 pun diharapkan melakukan hal serupa.
”Daerah yang tidak ada kasus Covid-19, kan, belum tentu benar-benar tidak ada persebaran virus di sana. Kemungkinan belum terdeteksi. Jadi saya pikir penting untuk menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian dari tatanan hidup baru,” ujarnya ketika dihubungi dari Tangerang Selatan.
Namun, hal yang tidak kalah penting dilakukan pemerintah adalah memperhatikan indikator selama penerapan PSBB. Sebab, jika tidak ada indikator seperti tingkat kedisiplinan warga terhadap aturan PSBB, hingga berapa kali pun PSBB diperpanjang tidak akan ada artinya.