Mulai Jumat, Warga Wajib Tunjukkan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta
Untuk memperketat pergerakan orang, setiap warga harus menunjukkan SIKM, sedangkan mudik tetap dilarang. SIKM bisa diurus secara daring.
JAKARTA, KOMPAS — Sesuai aturan pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk wilayah Jakarta, terhitung mulai Jumat (22/5/2020) atau bertepatan dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
Surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. ”Per hari Jumat, surat izin keluar masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (20/5/2020).
Pada konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, untuk memperketat mobilitas masyarakat untuk keluar atau masuk wilayah Jakarta dalam menekan penyebaran Covid-19 itu, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 47 Tahun 2020. Melalui pergub itu diberlakukan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pembatasan mobilitas itu terkait erat dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melarang warga untuk meninggalkan zona merah Covid-19, serta saat PSBB tahap ketiga. Apalagi, dalam beberapa hari ke depan akan ada perayaan Idul Fitri sehingga ada potensi warga untuk bepergian.
Untuk mendapatkan SIKM, warga bisa mengajukan secara daring atau online di laman Pemprov DKI Jakarta, yaitu corona.jakarta.go.id.
Saat situasi normal, ajang silaturahmi, ajang saling berkunjung ke keluarga bisa dilakukan. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah melarang warga pergi meninggalkan rumah demi memutus rantai persebaran virus korona.
Baca juga: Anies Baswedan: Wajib Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta
Syafrin melanjutkan, untuk mendapatkan SIKM, warga bisa mengajukan secara daring atau online di laman Pemprov DKI Jakarta, yaitu corona.jakarta.go.id.
”Di sana ada beberapa fitur, salah satunya fitur izin keluar masuk Jakarta. Jadi tinggal diklik itu, kemudian dilihat persyaratannya, di-upload dan langsung diproses hari berikutnya untuk perizinannya. Artinya, proses untuk pengajuan izin pun di dalam website itu sangat user friendly, siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu masyarakat, sangat sederhana,” kata Syafrin.
Dicek di laman itu, selain harus mengisi data diri layaknya identitas yang ada di KTP, pengaju di antaranya juga wajib mengunggah sejumlah surat pernyataan dari lurah, tempat bekerja, dan keterangan sehat. Masih ada pembagian lagi antara warga luar DKI dan luar Jabodetabek. Ada dua surat yang harus dilengkapi materai Rp 6.000.
Nantinya, hasilnya akan dikirim ke alamt e-mail pengaju maupun dicetak mandiri. Surat keterangan itu ada kode barisnya yang akan dicek di titik pemeriksaan.
Terkait pembatasan mobilitas itu, pengecekan SIKM akan dilakukan Dishub DKI Jakarta bekerja sama dengan Satpol PP, kepolisian, dan Kodam di titik pemeriksaan yang ditentukan. Ada 12 titik pemeriksaan SIKM, yaitu di Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung), Jalan Raya Kalimalang (u-turn TL Lampir), Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo depan Panasonic Manufacturing), Simpang UI, perempatan Pasar Jumat, Jalan Ciledug Raya (depan Kampus Budi Luhur), Pos Joglo Raya (Taman Alfa), Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh), Pos Polisi Kalideres, Pos Polisi Kamal, Gerbang Tol Cikarang Barat, dan Gerbang Tol Cikupa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin menjelaskan, di titik pemeriksaan SIKM itu juga ada alat untuk memindai kode yang ada dalam SIKM itu. Cara itu dipakai untuk mendeteksi surat yang ditunjukkan asli atau palsu.
”Selama ini dalam penegakan selama PSBB, banyak juga ditemukan surat tugas dari perusahaan atau kantor yang palsu,” kata Arifin.
Arifin juga menjelaskan, warga diminta menunjukkan SIKM mulai Jumat lusa karena sejak Pergub No 47 Tahun 2020 terbit 14 Mei lalu, mulai tanggal itu sampai sepekan sesudahnya adalah masa sosialisasi kepada warga. Juga masa warga sudah bisa mengurus pembuatan SIKM.
”Di titik pemeriksaan itu nanti personel satpol PP akan turut memeriksa. Ada 200-an personel yang akan terlibat dalam PSBB tahap tiga,” kata Arifin.
Melihat titik pemeriksaan yang disiapkan Dishub DKI Jakarta bersama satpol PP, pihak kepolisian dan TNI, sebetulnya ke-12 titik pemeriksaan SIKM itu juga termasuk dalam 33 titik pemeriksaan pergerakan orang selama masa PSBB.
Di 33 titik itu, khususnya di titik pemeriksaan di ruas jalan dan gerbang tol, bila di hari Lebaran dan selama PSBB ada pergerakan kendaraan pribadi yang saat dicek ternyata yang bersangkutan bergerak antarwilayah Jabodetabek, maka akan dipersilakan. Namun, begitu yang bersangkutan hendak ke luar kota Jakarta, harus ada surat tugas, surat keterangan sehat, dan KTP lengkap.
Selama masa PSBB tahap ketiga pada 22 Mei-4 Juni, lanjut Syafrin, tidak menutup kemungkinan aktivitas masyarakat masih terjadi. Utamanya dari sektor-sektor yang dikecualikan serta dari sektor usaha yang mendapat izin dari Kementerian Perindustrian.
”Selama itu dilakukan dengan menaati ketentuan yang diatur dalam PSBB, di mana yang bersangkutan melakukan kegiatan sesuai dengan kegiatan yang dikecualikan selama PSBB atau yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, itu kita perbolehkan,” kata Syafrin.
Terkait dengan sanksi, Syafrin menambahkan, untuk sanksi masihlah sanksi sosial yang diberlakukan. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada seluruh warga.
”Jika yang bersangkutan melanggar, kemudian diberikan sanksi administrasi Rp 100.000 sampai Rp 500.000, yang lain itu tidak terefek. Selesai, dia pergi, kemudian sepertinya tidak ada bekas karena dia langsung melakukan pembayaran secara online,” kata Syafrin.
Oleh sebab itu, yang didorong adalah apabila ada pelanggaran, maka ada sanksi. Masyarakat melihat yang bersangkutan diberikan sanksi, ada efek internal yang bersangkutan, yang lain yang melihat tidak melakukan pelanggaran itu.
Larang mudik lokal
Syafrin juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta melarang terjadinya mudik lokal, yaitu tidak hanya dari dan ke regional nasional, tapi juga mudik lokal di kawasan Jakarta maupun Jabodetabek. Sejak ditetapkannya PSBB, sudah ada 33 lokasi titik pemeriksaan yang kami jaga bersama Dinas Perhubungan, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan juga Kodam Jaya, kami melakukan pemantauan,” ujarnya.
Baca juga: Meski Dilarang, Mudik Masih Berpotensi Terjadi
Selain pemantauan, juga ada patroli. Jadi ada petugas yang bergerak sehingga begitu ada indikasi terjadi mudik lokal sehingga akan dilakukan penghentian kendaraannya. Mobilnya bisa diderek dan dipindahkan.
Adapun sanksi untuk kendaraan yang bergerak, sampai saat ini begitu ada kendaraan yang akan bergerak keluar kota, diminta putar balik atau kembali.
Upaya-upaya itu, ujar Syafrin, dilakukan dengan harapan selama masa PSBB agar masyarakat taat aturan. ”Kita tidak mau terus-menerus dalam situasi PSBB. Jika masyarakatnya taat, kemudian penyebaran virus ini juga bisa kita tekan, tentu hasilnya positif,” kata Syafrin.
Untuk memantau masyarakat yang mudik, petugas yang berpatroli atau bertugas memiliki strategi khusus untuk mengidentifikasi. ”Kemudian tentu kami kenakan sesuai dengan sanksi pelanggaran PSBB,” katanya.
Untuk H-1 Lebaran, yang dikhawatirkan Dishub DKI Jaakrta adalah akan adanya takbir keliling. ”Kami akan lakukan pengawasan dan tentu kami akan bersama-sama Polda dan Kodam Jaya. Jika ada potensi itu, kita akan alihkan untuk mereka tidak melanjutkan (takbir keliling),” ujar Syafrin.