Dalam Dua Hari, Hampir 125.000 Orang Mengurus SIKM
Pendaftaran surat izin keluar masuk atau SIKM meningkat hampir dua kali lipat sejak pertama diluncurkan.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pendaftaran permohonan surat izin keluar masuk atau SIKM di situs corona.jakarta.go.id meningkat dalam satu pekan terakhir meskipun ada jeda libur Idul Fitri. Hal ini cenderung menandakan kesadaran masyarakat untuk tetap tinggal di rumah di masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masih kurang.
Pendaftaran SIKM dibuka pada 15 Mei 2020 ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Aturan itu menegaskan bahwa warga dari luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) hanya boleh memasuki Ibu Kota dengan berbekal SIKM yang menjadi penjamin bahwa individu tersebut ke Jakarta memang untuk urusan resmi pekerjaan. Demikian pula disyaratkan untuk warga Jakarta yang hendak keluar dari Jabodetabek.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta Benni Aguscandra pada hari Selasa (26/5/2020) mengatakan, data per pukul 09.06 menunjukkan ada 247.118 orang yang telah mengakses laman pendaftaran SIKM. Sebelumnya, pada 24 Mei yang bertepatan dengan Idul Fitri, jumlah total pengakses sebanyak 125.734 orang. Ada kenaikan hampir dua kali lipat dalam dua hari.
”Sejauh ini ada 6.347 permohonan SIKM yang diterima,” kata Benni.
Di samping itu ada 4.294 permohonan yang ditolak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Alasan penolakan, lanjut Benni, adalah pemohon tidak meminta izin untuk melakukan kegiatan yang substantif.
Pergub Jakarta 47/2020 menyatakan, pemberian SIKM hanya untuk warga dari luar Jabodetabek yang datang ke Jakarta semata-mata karena tugas pekerjaan. Pelamar wajib melampirkan surat keterangan penugasan dari kantor masing-masing. Kantor yang diperbolehkan memobilisasi pekerja pun hanya 11 sektor strategis berizin operasi selama PSBB.
Warga Jakarta yang ingin bepergian keluar Jabodetabek juga harus mengurus SIKM dengan bukti surat tugas dari kantor. Jika individu itu meninggalkan Jakarta tanpa SIKM, ia tidak boleh kembali.
”Mayoritas permohonan yang ditolak karena alasan mengajukan SIKM untuk mengunjungi kerabat dalam rangka silaturahmi Lebaran. Ini jelas melanggar aturan PSBB,” ujar Benni.
Mayoritas permohonan yang ditolak karena alasan mengajukan SIKM untuk mengunjungi kerabat dalam rangka silaturahmi Lebaran. Ini jelas melanggar aturan PSBB.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP Jakarta Rinaldi mengungkapkan, sisa permohonan ditolak karena para pemohon masuk kategori tidak memerlukan SIKM. Pasal 4 Pergub Jakarta 47/2020 mengatakan, warga Jabodetabek yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik maupun warga negara asing dengan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap tidak membutuhkan SIKM untuk beraktivitas di dalam lingkup Jabodetabek, seperti pergi berbelanja kebutuhan pokok.
Hal serupa turut berlaku bagi warga luar Jabodetabek yang kos atau mengontrak di Jabodetabek dengan tujuan sekolah atau bekerja dengan syarat memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
”Tentunya ketika berkegiatan di luar rumah harus sesuai ketentuan PSBB. Misalnya, hanya untuk membeli kebutuhan pokok atau memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Tetap wajib memakai masker dan menjaga jarak sosial,” kata Rinaldi.
Normal baru
Gubernur Jakarta Anies Baswedan, ketika mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, mengatakan, kedisiplinan masyarakat mematuhi PSBB sangat menentukan kesiapan Jakarta memasuki masa normal baru, yakni ketika berbagai kegiatan diizinkan beroperasi seperti semula. Akan tetapi, akan ada ketentuan berbasis perlindungan kesehatan masyarakat, seperti kewajiban bermasker, pembatasan jumlah orang dalam keramaian, dan larangan melakukan kontak fisik.
Apabila PSBB tahap ketiga berakhir pada 4 Juni tanpa ada penurunan pergerakan orang ataupun jumlah kasus, Jakarta dipastikan memasuki gelombang kedua pandemi Covid-19. Penularan virus korona baru dan jumlah korbannya diperkirakan lebih besar dibandingkan dengan saat ini.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, ada 1.800 lokasi se-Indonesia yang menjadi titik pendisiplinan protokol normal baru. Di dalamnya termasuk pusat perbelanjaan, pasar tradisional, dan tempat wisata. Tahap pertama dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Barat, dan Gorontalo.
Pakar epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono mengamati, pelaksanaan PSBB masih tidak sinkron. Ada pemerintah daerah yang ketat, ada yang kendor. Aturan PSBB indah di atas kertas, tetapi sukar diterapkan di lapangan karena minimnya kesadaran masyarakat dan terbatasnya sumber daya aparat penegak hukum.
”Contohnya adalah aturan hanya boleh keluar rumah untuk belanja kebutuhan pokok sudah benar, tapi begitu sampai di pasar tidak ada aturan. Penjual dan pembeli tidak bermasker serta berdesak-desakan,” paparnya.
Pasar belum menerapkan sistem piket berjualan bagi para pedagang. Selain itu, tidak ada pembatasan jumlah pembeli yang boleh berada di dalam pada waktu yang bersamaan.
Hal-hal ini sebenarnya bisa diantisipasi dengan dialog bersama para penjual. Kemajuan teknologi semestinya bisa menjembatani dialog yang intensif tanpa memerlukan kontak fisik maupun tatap muka langsung.
Ia juga mencatat, selama akhir pekan Idul Fitri laporan dari kepolisian dan dinas-dinas perhubungan mengungkapkan terjadi lonjakan pergerakan manusia di dalam kabupaten/kota karena masyarakat masih melakukan silaturahmi saat Lebaran. Selain itu, juga ada kenaikan pengunjung di tempat wisata, seperti Pangandaran dan Ujung Genteng. Aparat penegak hukum kewalahan karena mereka tidak bisa memantau jalan-jalan kecil.
”Ini persoalan di seluruh dunia. Manusia meremehkan virus korona baru karena merupakan musuh yang tak terlihat. Butuh pendidikan jangka panjang untuk menjadikannya kesadaran bersama,” katanya.
Ini persoalan di seluruh dunia. Manusia meremehkan virus korona baru karena merupakan musuh yang tak terlihat. Butuh pendidikan jangka panjang untuk menjadikannya kesadaran bersama.
Ia mengusulkan, jika aturan pemerintah sukar mengendalikan masyarakat yang heterogen, biar masyarakat sendiri yang memutuskan tindakan sesuai kebutuhan masing-masing. Tugas pemerintah adalah memastikan informasi mengenai bahaya Covid-19 terus digaungkan kepada warganya.
”Langkah pragmatis ialah memberikan ruang kepada masyarakat untuk berembuk langkah antisipasi yang cocok untuk tingkat rukun tetangga, rukun warga, kampung, kelurahan, hingga kabupaten/kota masing-masing berdasarkan informasi faktual mengenai Covid-19,” ucap Pandu.