Petugas Cegat 2.898 Kendaraan agar Tidak Mencapai Ibu Kota
Lantaran para pengendara tidak memenuhi syarat untuk bisa masuk DKI, mereka ditolak masuk Jakarta. Syarat yang dimaksud, antara lain tidak memiliki surat izin keluar masuk Jakarta atau SIKM.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Petugas gabungan di Jakarta dan di perbatasan Bogor, Tangerang, serta Bekasi mencegat total 2.898 kendaraan agar tidak mencapai wilayah Ibu Kota pada Rabu (27/5/2020). Itu lantaran para pengendara tidak memenuhi syarat untuk bisa masuk DKI, antara lain tidak memiliki surat izin keluar masuk Jakarta atau SIKM.
”Data itu berdasarkan catatan di sebelas titik ring 2 dan sembilan titik ring 1,” ucap Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangan tertulis pada Kamis (28/5/2020).
Pembatasan akses masuk Jakarta bagi warga dari luar Jabodetabek merupakan bagian dari upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Guna membatasi kendaraan yang hendak masuk, termasuk yang bertujuan balik setelah mudik, terdapat tiga lapis atau ring pemeriksaan. Ring 3 adalah pemeriksaan oleh petugas di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Ring 2, pemeriksaan di perbatasan Jabodetabek. Ring 1, di dalam DKI sendiri.
Untuk pemeriksaan ring 2, terdapat 11 pos pemeriksaan, yakni 4 titik berlokasi di perbatasan Kabupaten Tangerang (Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja), 4 lokasi di Kabupaten Bogor (Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi Sukabumi, Jalan Raya Tanjung Sari), dan 3 lokasi di perbatasan Kabupaten Bekasi (Jalan Raya Pantura di Kedungwaringin, Jalan Inspeksi Kalimalang, dan ruas tol Cikampek arah Jakarta Km 47, di Karawang Jawa Barat).
Sementara itu, di ring 1, terdapat sembilan pos pemeriksaan di dalam wilayah Jakarta, yaitu 3 pos di Jakarta Barat (Pos Polisi Kalideres, Pos Joglo Raya, Pos Polisi Karang Tengah di Raden Saleh), 3 pos di Jakarta Timur (Jalan Raya Bogor dekat Panasonic, Jalan Raya Bekasi pada kolong jalan layang Cakung, Jalan Raya Kalimalang pada persimpangan Lampiri), serta 3 pos di Jakarta Selatan (simpang jalan layang Universitas Indonesia, persimpangan Pasar Jumat, dan Jalan Ciledug Raya di depan Universitas Budi Luhur).
Sambodo mengatakan, hanya dalam sehari, total 2.898 kendaraan diminta putar balik agar tidak masuk Jakarta. Rinciannya, 2.374 kendaraan dihalau di penyekatan ring 2 dan 524 kendaraan dicegat di ring 1.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, pihaknya sejak pertengahan Ramadhan sudah menyampaikan kepada warga agar tetap tinggal di Jakarta. Sebab, jika sudah pergi ke luar Ibu Kota, mereka akan sulit kembali mengingat Pemerintah Provinsi DKI bekerja sama dengan TNI dan Polri tidak akan memperbolehkan warga tanpa dokumen lengkap masuk.
Dalam diskusi yang disiarkan daring dari Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan data pihaknya, sekitar 750.000 orang sudah telanjur mudik ke luar Jakarta dan sekitarnya dengan menumpang angkutan umum.
Dari data PT Jasa Marga, kendaraan yang keluar Jabodetabek lebih kurang 465.500 unit. Jika okupansi per kendaraan diasumsikan dua orang, artinya sudah lebih dari 900.000 orang keluar. Ditambah dengan pemudik yang menggunakan angkutan umum, sekitar 1,7 juta-1,8 juta jiwa sudah meninggalkan Jabodetabek.
Diperkirakan, 1,7 juta-1,8 juta jiwa sudah meninggalkan Jabodetabek.
”Ini yang harus kita antisipasi pada arus balik saat ini,” ujar Syafrin.