Tanpa Syarat Lengkap, Penumpang Kereta atau Pesawat Dipulangkan atau Jalani Karantina
Pengguna kereta api dan pesawat tidak luput dari pemeriksaan aneka persyaratan keluar-masuk Jakarta. Tanpa syarat yang lengkap, mereka dikembalikan ke tempat asal atau menjalani karantina di tempat yang ditentukan.
Oleh
FAJAR RAMADHAN
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengecekan surat izin keluar masuk atau SIKM ke Jakarta dilakukan secara ketat di stasiun dan bandar udara. Penumpang kereta yang tidak membawa SIKM harus bersiap menghadapi dua pilihan, yaitu pulang kampung atau karantina 14 hari.
Danil Mustopa, penumpang kereta asal Pasarturi, Surabaya, Jawa Timur, gagal melewati pemeriksaan dokumen di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020). Ia tidak membawa SIKM lantaran selalu gagal mengakses situs corona.jakarta.go.id. Di situs itu, warga mengunduh SIKM .
”Saya coba berkali-kali tidak bisa. Akhirnya, saya unduh formulir yang ada di situs itu untuk menggantikan SIKM,” katanya.
Danil membeli tiket kereta beberapa hari sebelum keberangkatan, yakni pada 21 Mei 2020. Saat itu, petugas yang ada di Stasiun Pasarturi belum menjadikan SIKM sebagai persyaratan membeli tiket. Pun saat keberangkatan pada Kamis pagi, petugas juga memaklumi kendala yang dialami Danil dan mempersilakannya masuk kereta.
Danil kembali ke Jakarta setelah melaksanakan tugas kerja selama dua bulan di Surabaya. Jika tidak dipeebolehkan kembali ke Jakarta, ia akan memutuskan pulang ke Surabaya ketimbang harus menjalani masa karantina di gelanggang olahraga (GOR). Ia akan kembali menggunakan kereta tujuan Pasarturi, Jumat (29/5/2020).
”Lebih baik saya pulang melanjutkan bekerja dari rumah daripada dikarantina tidak bisa bekerja,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, hanya ada dua pilihan bagi penumpang yang tidak membawa SIKM. Mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di GOR KONI Jakarta Pusat atau pulang lagi ke kampungnya.
Bernard mengatakan, Selasa (26/5/2020), setidaknya ada lima orang yang tidak lolos pemeriksaan oleh petugas di Stasiun Gambir. Mereka dibawa menuju GOR KONI untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Empat orang akhirnya diperbolehkan pergi dari GOR, satu lainnya memilih pulang.
”Satu orang mengaku orangtuanya sakit. Saat berniat kami antar pulang, dia bilang sepupunya yang sakit. Dia akhirnya memilih pulang daripada dikarantina,” katanya.
Adapun Kamis ini, ada dua orang yang tidak membawa SIKM. Keduanya langsung dibawa menggunakan bus menuju GOR KONI untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jika keduanya memiliki bukti yang sahih untuk kembali ke Jakarta, mereka akan diloloskan.
Sebelumnya, Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menegaskan, SIKM tidak hanya diminta saat penumpang tiba di Stasiun Gambir, tetapi juga saat di stasiun keberangkatan. Nantinya penumpang yang dilayani di loket pembelian tiket adalah penumpang yang telah lolos pemeriksaan tim satuan tugas.
”PT KAI menyiapkan sarana dan pelayanan penjualan. Bagi mereka yang lolos verifikasi berkas akan diberikan surat izin membeli tiket,” katanya.
Jumlah penumpang yang berangkat dari Stasiun Pasarturi menuju Stasiun Gambir pada Kamis mencapai 40 penumpang. Sebanyak 30 penumpang tiba pada pukul 16.45 dan 10 penumpang pada 17.25. Kedua kereta tersebut tiba dari jalur selatan dan jalur utara.
Kereta Api Luar Biasa direncanakan berakhir beroperasi pada 31 Mei 2020. Saat ini, PT KAI terus mengevaluasi operasional dari KLB tersebut. ”Kemungkinan besar akan diperpanjang. Namun, kami masih menunggu warta dinas resminya,” ujar Joni.
Bandara sepi
Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis pagi hingga siang tampak sepi. Hal itu terlihat saat pendaratan pesawat Citilink dari Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, diumumkan. Hingga 30 menit setelahnya, hanya dua penumpang dengan membawa koper keluar dari pintu kedatangan 2E sambil bergegas menaiki taksi.
Situasi ini berbeda dengan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (26/5/2020) siang. Saat itu, puluhan penumpang asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tertahan karena tidak membawa SIKM. Menurut mereka, situs corona.jakarta.go.id tidak dapat diakses.
Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Renny Dwi Astuti mengungkapkan, hingga Kamis siang, masih banyak penumpang yang tidak membawa SIKM. Mereka masih beralasan situs corona.jakarta.go.id tidak dapat diakses. ”Sampai sekarang masih ada yang beralasan susah mengakses situsnya,” katanya saat dihubungi.
Selasa lalu, para penumpang diberikan kelonggaran. Namun, hal itu tidak terjadi pada Kamis ini. Menurut Renny, penumpang yang tidak memiliki SIKM akan dibawa menuju tempat karantina sementara di Masjid Hasyim Ashari di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ritno (45), penumpang asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengungkapkan, SIKM menjadi syarat yang mutlak dipenuhi untuk mendapatkan tiket pesawat menuju Bandara Soekarno-Hatta. Saat membeli tiket ke loket maskapai di bandara, sejumlah persyaratan wajib dipenuhi terlebih dahulu. ”Selain surat bebas Covid-19 dan surat tugas, SIKM itu wajib dipenuhi untuk membeli tiket,” katanya, Kamis (28/5/2020).
Menurut Ritno, pengecekan di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, cenderung ketat. Penumpang harus melewati empat meja pengecekan. Hal yang sama juga ia alami saat akan keluar dari Bandara Soekarno-Hatta. Penumpang yang hendak masuk ke kawasan Jabodetabek, seperti dirinya, harus melewati tiga titik pengecekan.
Ritno yang siang itu hendak menuju Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan, pesawat yang ditumpanginya relatif sepi. Pesawat hanya terisi sekitar 20 penumpang, termasuk dirinya. ”Sepi sekali. Di Bandara Supadio juga sepi. Tadi sepertinya hanya ada dua penerbangan di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Lion Air Group telah menghentikan sementara operasional penerbangan selama lima hari mulai 27 Mei-31 Mei 2020. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi yang dilakukan pada penerbangan-penerbangan sebelumnya.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulisnya, menyimpulkan, masih banyak calon penumpang yang belum memahami ketentuan-ketentuan penerbangan selama Covid-19. Hal ini tidak jarang merugikan penumpang secara finansial.
”Kami menyimpulkan, penumpang masih perlu sosialisasi yang lebih intensif untuk memahami persyaratan dan ketentuan tersebut,” katanya.