logo Kompas.id
MetropolitanPejabat di Tangerang Selatan...
Iklan

Pejabat di Tangerang Selatan Langgar Aturan PSBB

Penerapan protokol kesehatan dan aturan pembatasan sosial menentukan tingkat persebaran Covid-19. Di Tangerang Selatan, pelanggaran aturan PSBB justru juga dilakukan pejabat publik

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qih0GWo8RqA52dLbkBdfNs7MO6E=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FWhatsApp-Image-2020-05-29-at-4.34.57-PM_1590745055.jpeg
ISTIMEWA

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie berfoto di tengah kerumunan tanpa menerapkan protokol kesehatan, Kamis (28/5/2020). Pelanggaran aturan pembatasan sosial oleh pejabat publik dikhawatirkan berdampak pada efektivitas PSBB.

TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Dua pejabat di Tangerang Selatan, Banten,  disorot masyarakat karena melanggar aturan pembatasan sosial. Tindakan mereka dikhawatirkan menimbulkan sikap permisif di tengah masyarakat sekaligus mengancam efektivitas pembatasan sosial berskala besar. Sanksi tegas diharapkan bisa memberi efek jera bagi pejabat yang seharusnya menjadi teladan bagi publik.

Kedua pejabat Tangerang Selatan yang disorot adalah Wakil Wali Kota Benyamin Davnie dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sapta Mulyana. Keduanya terlihat berfoto di tengah kerumunan tanpa mengindahkan protokol kesehatan mengenakan masker dan menjaga jarak fisik.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000