Level Kasus Membaik, Jumlah Pekerja di Sektor Industri Kabupaten Bekasi Ditambah
Penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi dari hasil evaluasi PSBB disebut makin melandai. Pemerintah daerah pun mengizinkan kantor atau perusahaan menambah jumlah karyawan dari 25 persen menjadi 50 persen.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
Level kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi turun dari level merah atau berat menjadi level kuning atau cukup berat. Jumlah pekerja di kantor ataupun kawasan industri juga ditambah dari semula hanya 25 persen menjadi 50 persen dari kapasitas normal gedung. Sejak akhir pekan lalu hingga sepanjang pekan ini nanti, adaptasi dengan menerapkan berbagai aturan menuju normal baru terus dilakukan.
Penurunan level kasus penyebaran kasus Covid-19 itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat evaluasi tingkat Provinsi Jawa Barat di hadapan bupati dan wali kota se-Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Penurunan level itu khususnya didapatkan dari evaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi yang berlaku sejak 15 April 2020.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, pihaknya bersyukur atas penurunan level itu. Namun, perubahan status tersebut tidak berarti daerah itu sudah bebas dari risiko penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, masyarakat diminta tetap menaati peraturan serta protokol kesehatan yang berlaku di Kabupaten Bekasi.
”Level kuning ini artinya cukup berat. Jadi, sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, kita harus tetap melakukan perpanjangan PSBB parsial,” ucapnya, dalam keterangan pers, Jumat.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat membagi seluruh wilayah Jawa Barat ke dalam lima zona sesuai tingkat penularan Covid-19, yaitu zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau. Zona kuning berarti penemuan kasus Covid-19 hanya pada kluster tunggal.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan, ada sembilan indikator yang menjadi penilaian penentuan penurunan level kewaspadaan Covid-19. Beberapa indikator itu antara lain laju orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), kasus positif Covid-19, kesembuhan, kematian, reproduksi instan, transmisi, pergerakan dan risiko geografi.
Ia menjelaskan, dari data Provinsi Jawa Barat, pada periode satu yang terhitung sejak tanggal 2 April-15 April 2020 hingga periode empat, yaitu 14 Mei-26 Mei 2020, laju ODP dan PDP di Kabupaten Bekasi menurun.
”Provinsi Jawa Barat juga telah menyiapkan protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau disingkat ABK untuk setiap level kewaspadaan Covid-19. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Untuk level kuning, Alamsyah mengatakan, jumlah pekerja yang datang ke kantor dalam sektor manufaktur industri tetap dibatasi, yaitu dari semula hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas gedung, naik menjadi tidak lebih dari 50 persen, dan beroperasi dengan pengurangan jam kerja dan atau pengaturan sif.
”Untuk kegiatan sekolah, level kuning ini masih sama, yakni melakukan kegiatan belajar melalui sistem online,” ujarnya.