Kota Bekasi Beri Kompensasi Pembayaran PBB di Masa Pandemi Covid-19
Kota Bekasi meringankan warganya yang akan membayar pajak bumi dan bangunan di masa pandemi Covid-19. Warga Kota Bekasi yang membayar PBB di Juni 2020, mendapat potongan sebesar 10 persen.
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meringankan beban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi warganya di masa pandemi Covid-19. Warga Kota Bekasi yang membayar PBB-P2 dari 18 Mei sampai 31 Agustus mendapat kompensasi berupa pengurangan ketetapan PBB 2020 dan penghapusan administrasi pembayaran.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298-Bapenda/V/2020 tentang Pemberian Insentif Dampak Status Kejadian Luar Biasa Covid-19. Dalam itu disebutkan, warga Kota Bekasi yang membayar PBB-P2 pada Mei 2020 mendapat pengurangan 15 persen, kemudian yang membayar pada Juni mendapat pengurangan 10 persen, dan membayar pada Juli dan Agustus mendapat pengurangan 5 persen.