logo Kompas.id
MetropolitanKota Bekasi Beri Kompensasi...
Iklan

Kota Bekasi Beri Kompensasi Pembayaran PBB di Masa Pandemi Covid-19

Kota Bekasi meringankan warganya yang akan membayar pajak bumi dan bangunan di masa pandemi Covid-19. Warga Kota Bekasi yang membayar PBB di Juni 2020, mendapat potongan sebesar 10 persen.

Oleh
STEFANUS ATO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NKyoS-3jAI7xLcxtrQ1FYPTdgrA=/1024x1280/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F39f7d1d6-7785-48ab-8b4c-664c089d9792_jpeg.jpg

BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meringankan beban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi warganya di masa pandemi Covid-19. Warga Kota Bekasi yang membayar PBB-P2 dari 18 Mei sampai 31 Agustus mendapat kompensasi berupa pengurangan ketetapan PBB 2020 dan penghapusan administrasi pembayaran.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298-Bapenda/V/2020 tentang Pemberian Insentif Dampak Status Kejadian Luar Biasa Covid-19. Dalam itu disebutkan, warga Kota Bekasi yang membayar PBB-P2 pada Mei 2020 mendapat pengurangan 15 persen, kemudian yang membayar pada Juni mendapat pengurangan 10 persen, dan membayar pada Juli dan Agustus mendapat pengurangan 5 persen.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000